Selasa 08 Jul 2025 23:46 WIB

Kuasa Hukum Kakek Gugat Cucu Beri Klarifikasi

ZI turut menjadi tergugat karena bocah tersebut tinggal bersama ibu dan kakaknya.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Gugatan (ilustrasi).
Foto: Dok Republika.co.id
Gugatan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU – ZI (12 tahun) yang masih duduk di kelas lima sekolah dasar (SD) asal Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu saat ini menjadi tergugat dalam kasus sengketa tanah. Kasus itu mendapat sorotan luas karena usia ZI yang masih tergolong kanak-kanak.

Sengketa tanah itu muncul setelah ayah ZI, Suparto, meninggal dunia pada Desember 2023 lalu. Adapun penggugat dalam kasus itu adalah kakek dari ZI yang bernama Kadi.

Baca Juga

Secara keseluruhan, ada tiga tergugat dalam kasus tersebut. Yakni, ibu kandung ZI yang bernama Rastiah (37) selaku tergugat I, kakak ZI yang bernama Heryatno (20) selaku tergugat II dan ZI (12) selaku tergugat III.

Adapun gugatan itu terkait tanah yang kini ditempati oleh mereka bertiga di Desa Karangsong. Tanah yang diatasnya berdiri rumah dan tempat usaha penjualan ikan bakar itu bersertifikat atas nama kakek dan nenek ZI, yakni Kadi dan Narti.

Salah seorang kuasa hukum Kadi selaku penggugat, Ade Firmansyah, menjelaskan, ZI turut menjadi tergugat karena bocah tersebut tinggal bersama ibu dan kakaknya di rumah yang kini menjadi objek sengketa. Meski secara gugatan perdata, anak dibawah umur itu tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum.

“Makanya, dalam surat kuasa kami sudah dijelaskan kalau tergugat tiga yang bernama Zaki Fasa Idan ini oleh karena masih dibawah umur, maka dalam hal ini diwakilkan atau diwalikan oleh ibunya, yaitu Rastiah,” terang Ade, saat ditemui di Kantor LBH Dharma Bakti, Kabupaten Indramayu, Selasa (8/7/2025).

Ade menambahkan, dalam konteks pasal 1367 KUH Perdata, dijelaskan bahwa orang tua atau wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak dibawah umur yang berada di bawah pengawasan mereka.

“Jadi dalam konteks perdata, anak dibawah umur itu merujuk pada pasal yang belum mencapai usia 21 tahun atau belum menikah, tanggung jawabnya itu masih sama orang tuanya. Jadi kalau misalkan dalam hal gugatan kami PMH itu tidak melibatkan anak dibawah umur, dalam artinya yang diwakilkan atau diwalikan oleh orang tuanya, yaitu Saudara Rastiah, maka gugatan kami menjadi cacat hukum, cacat formil gitu kan,” katanya.

Ade menambahkan, kliennya sebenarnya tidak bermaksud untuk menggugat cucu-cucunya hingga ke pengadilan. Namun, kakak ZI, Heryatno, justru yang meminta sendiri agar kasus tersebut diselesaikan melalui gugatan di pengadilan. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement