Jumat 11 Jul 2025 17:40 WIB

Rupiah Menguat Tipis, Pasar Waspadai Banjir Impor Akibat Tarif Trump

Produk elektronik dari China hingga Vietnam diprediksi banjiri pasar Indonesia.

Rep: Eva Rianti/ Red: Gita Amanda
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis enam poin menuju level Rp 16.215 per dolar AS pada penutupan perdagangan Jumat (11/7/2025). (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis enam poin menuju level Rp 16.215 per dolar AS pada penutupan perdagangan Jumat (11/7/2025). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis enam poin menuju level Rp 16.215 per dolar AS pada penutupan perdagangan Jumat (11/7/2025). Pengamat menilai, di antara faktor yang memengaruhi pergerakan rupiah pada akhir pekan ini adalah kekhawatiran pelaku pasar terkait potensi banjir impor produk elektronik dari negara-negara yang terkena tarif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

“Pelaku pasar khawatir akan banjir impor produk elektronik dari negara-negara yang terkena tarif Trump, seperti China, Vietnam, dan Thailand ke pasar Indonesia. Negara-negara produsen dan kompetitor Indonesia itu akan mencari pasar besar yang mudah diakses setelah Trump menerapkan tarif tinggi per 1 Agustus 2025,” kata Pengamat Mata Uang Ibrahim Assuaibi dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).

Baca Juga

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), barang elektronik dan produk alat rumah tangga elektrik masuk dalam kategori HS85 yang banyak menyasar pasar AS. Pada Januari—Mei 2025, ekspor produk dari HS85 mencapai 2,22 miliar dolar AS atau berkontribusi sebesar 18,34 persen terhadap total ekspor Indonesia ke AS.

Adapun khusus untuk produk alat listrik rumah tangga, ekspor ke AS masih terbilang minim dibandingkan produk lainnya dalam kelompok HS tersebut. “Untuk menghadapi masifnya pengalihan pasar dari berbagai negara, Indonesia harus bersiap dengan memperkuat non-tariff measure (NTM),” ujar Ibrahim.

Beberapa di antaranya, lanjut Ibrahim, pengusaha elektronik mendorong akselerasi revisi Permendag Nomor 21 Tahun 2025 yang merupakan turunan dari Permendag Nomor 8 Tahun 2024 menjadi per sektor. Pemerintah juga dinilai perlu menghapus sistem post-border dan memperketat kontrol perbatasan (border), menerapkan pelabuhan entry point di Indonesia Timur, serta memastikan pemerintah pusat dan daerah membeli produk-produk Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai aturan.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement