REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menyambut keputusan Uni Eropa (EU) untuk mempermudah syarat visa Schengen multiple entry bagi warga negara Indonesia (WNI) yang kerap bepergian ke negara-negara di Benua Biru. EU mengeluarkan kebijakan baru bagi Indonesia terkait cascade visa.
Menurut Juru Bicara Kemlu RI Rolliansyah 'Roy' Soemirat, Indonesia menilai penerapan sistem visa kaskade bagi pemegang paspor WNI mulai dari kunjungan kedua mereka ke wilayah EU dan seterusnya merupakan langkah konkret mempererat hubungan kedua pihak. Hal itu pun diharapkan secara langsung bermanfaat bagi masyarakat.
"Kebijakan visa ini diharapkan akan meningkatkan hubungan people-to-people antara masyarakat Indonesia dengan warganegara 27 anggota Uni Eropa," tutur Roy dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Dia mengatakan, langkah itu jelas semakin memudahkan para WNI yang berkunjung, menjalin hubungan bisnis dan investasi, belajar, maupun membangun jejaring di Eropa. Terlebih, WNI pemohon visa EU selama ini sering hanya diberikan visa single-entry sehingga mereka harus selalu mengajukan visa baru setiap kali mereka ingin bepergian ke Eropa.
Peningkatan hubungan antarmasyarakat Indonesia dan EU yang difasilitasi dengan kebijakan visa kaskade tersebut juga memberi manfaat besar bagi negara-negara anggota EU yang dikunjungi WNI. "Kebijakan visa ini merupakan pengakuan terhadap paspor Indonesia sebagai dokumen perjalanan yang memenuhi standar internasional," kata Roy.