Senin 14 Jul 2025 20:32 WIB

KPAI: Kebijakan KDM Soal 50 Siswa per Kelas Bertentangan dengan Permendikbud

Permendikbud mengatur rombel siswa tingkat menengah maksimal 36 siswa per rombel.

Rep: Rizky Suryarandika, Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi.
Foto: Edi Yusuf
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tak keberatan dengan semangat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengentaskan angka putus sekolah di Jabar. Tetapi, KPAI tak sepakat dengan wacana penempatan 50 siswa dalam satu kelas.

Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengapresiasi langkah pencegahan anak putus sekolah ke jenjang pendidikan menengah oleh Pemerintah Jabar dengan terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat, No.: 463.1/Kep.323-Disdik/2025. Namun, KPAI berpandangan KepGub tersebut harusnya juga mengatur penanganan anak tidak sekolah di Jabar pada semua jenjang pendidikan.

Baca Juga

"Dalam KepGub ini juga bisa mendorong peran pemerintah kabupaten/Kota dalam menangani anak tidak sekolah di tingkat dasar dan menengah pertama. Sehinga terwujud kolaborasi, sinergi dan gerakan bersama Jabar Istimewa Tuntaskan Anak Tidak Sekolah," kata Aris kepada Republika, Senin (14/7/2025).

Dalam KepGub itu, Aris mendukung langkah pembentukan satgas pencegahan anak putus sekolah. KPAI berpandangan satgas ini patut diisi oleh lintas OPD terutama yang yang berhubungan dengan anak, misalkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DP3A, Disdik.

"Karena persoalan anak putus atau tidak sekolah bukan sekedar faktor ekonomi, tapi juga persoalan budaya, mental dan psikis anak, disabilitas, dan lainya, Sehingga perlu multi pendekatan, terutama memberikan psikoedukasi kepada keluarga dan anak yang tidak atau putus sekolah," ujar Aris.

KPAI berharap Satgas yang dibentuk bekerja dengan turun lapangan melakukan verifikasi faktual berdasarkan data anak tidak/putus sekolah dari portal pendidikan Kemendikdasmen. Dengan demikian, nantinya akan diketahui akar masalah anak tidak atau putus sekolah.

"Sehingga akan mendapatkan solusi berdasarkan situasi keluarga dan suara anak itu sendiri," ujar Aris.

Adapun dalam isi Juknis, "calon murid ditempatkan kepada satuan pendidikan sebanyak-banyaknya 50 murid disesuaikan dengan hasil analisis data luas ruang kelas yang akan digunakan, sebagaimana diatur dalam

peraturan perundang-undangan", KPAI berpandangan Pemda Jabar perlu menjelaskan kepada publik maksud dari isi juknis tersebut. Jika yang dimaksudkan adalah 50 siswa per rombel, KPAI berpandangan kebijakan ini bertentangan dengan Permendikbud Ristek No. 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Paud, Jenjang SD, dan Jenjang Menengah.

"Pada Permendikbud Ristek tersebut jelas mengatur jumlah siswa pada setiap rombel, di mana rombel siswa tingkat menengah maksimal 36 siswa per rombel. Artinya jika demikian, KepGub tersebut tidak bisa sebagai acuan pelaksanaan, karena bertentangan dengan regulasi di atasnya," ujar Aris.

Selain itu, Aris memandang rombel berlebihan akan berdampak pada kualitas pembelajaran. Bahkan KPAI khawatir rentannya terjadi kekerasan di kelas yang muridnya begitu banyak.

"KPAI berpandangan penanganan untuk anak tidak atau putus sekolah Pemerintah Jawa Barat dapat memberdayakan peran lembaga pendidikan swasta atau lembaga pendidikan non formal lainnya," ujar Aris.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement