Selasa 15 Jul 2025 12:25 WIB

MUI Lebak Apresiasi Pemerintah Coret Penerima Bansos Terlibat Judol

MUI Lebak imbau pemerintah tindak tegas judol.

Judi online (ilustrasi).
Foto: Freepik
Judi online (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten mengapresiasi pemerintah yang mencoret penerima bantuan sosial (bansos) karena terlibat judi online (judol).

"Kita berharap pemerintah menindak tegas terhadap penerima bansos yang teridentifikasi judol," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, Selasa.

Baca Juga

Permainan judi menurut agama Islam diharamkan sebagaimana dalam Al Quran Surat Al-Maidah ayat 90, sehingga jauhi lah perbuatan seperti itu.

Penerima bansos yang terlibat judol itu, semestinya untuk hal-hal kebutuhan yang bermanfaat, namun mereka tidak memanfaatkannya untuk keluarganya.

Judol bisa mencelakai diri sendiri dan bisa menimbulkan kemudaratan hingga diproses hukum. Oleh karena itu, MUI Kabupaten Lebak mendukung pemerintah yang akan melakukan tindakan tegas dengan mencoret penerima bansos yang terlibat judol.

Selain itu, pemerintah juga harus memberantas situs -situs judol, karena membawa malapetaka bagi masyarakat kalangan bawah, menengah maupun kalangan atas.

Selama ini judol sudah merajalela, baik penggunanya, terlebih penerima bansos, juga pembuat situs -situs judol.

"Kami minta penegak hukum menindak tegas siapa pun yang menjadi bandar judi, pengelola situs judi online, pemodal, backing, kurir, dan seluruh sindikat perjudian agar negara ini terbebas dan bersih dari perjudian," katanya.

Menurut dia, semua perjudian dengan berbagai bentuk, termasuk dosa besar. Permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung ketidakpastian dan spekulasi serta merugikan.

Selama ini, kata dia, tidak ada orang yang kaya karena perjudian, tetapi yang ada membawa malapetaka penderitaan, kesengsaraan dan kemudaratan.

Perjudian itu berdampak sosial yang bisa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Selain itu, juga dapat menimbulkan permusuhan, kemarahan, kriminalitas hingga pembunuhan.

Perjudian dapat menyebabkan kemiskinan dan merusak hubungan rumah tangga. "Kami berharap masyarakat agar menjauhi semua bentuk perjudian, karena bisa membawa kemudaratan diri sendiri maupun keluarga," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement