REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di manakah keberadaan tersangka M Riza Chalid (MRC)? Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini, si Raja Minyak itu berada di wilayah hukum Singapura.
Karena itu, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung belum dapat melakukan penahanan terhadap salah-satu aktor dalam skandal 'Papa Minta Saham' tersebut. Tetapi dari berbagai sumber terbuka, Riza Chalid 'berlindung' di salah-satu negara bagian di Malaysia.
Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memastikan, M Riza Chalid masih tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI). Pun yang bersangkutan masih beraktivitas luar negeri dengan paspor Indonesia.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenko Kumham Imipas Widodo menyampaikan, otoritasnya sudah memeriksa status kewarganegaraan Riza Chalid. "Bahwa yang bersangkutan masih diketahui menggunakan paspor Indonesia,” kata Widodo saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Ahad (13/7/2025).
"Kami tidak menemukan adanya permintaan pencabutan status kewarganegaraan dari atas nama yang bersangkutan," ucap Widodo. Artinya, kata dia, Riza Chalid tetap tercatat sebagai WNI.
Pun wajib tunduk pada sistem hukum Indonesia. "Dan kita secara hukumnya, kan juga tidak mengakui adanya dwi (dua) kewarganegaraan, jadi harus memilih salah-satu (kewarganegaraan) dengan permintaan pencabutan warga negara," ujar Widodo.

Tersiar kabar Riza Chalid sudah mengganti kewarganegaraan, Widodo mengaku, tak dapat memastikan. "Karena sampai hari ini, kita belum ada menemukan dokumen permintaan, atau permohonan atas nama yang dimaksud (Riza Chalid) untuk pencabutan status kewarganegaraannya," kata Widodo.
Menurut dia, jajarannya belum dapat memastikan lokasi persis tempat tinggal mantan bos Petral tersebut sekarang ini. Widodo menyebut, kepastian tentang keberadaan Riza Chalid baru dapat diketahui oleh otoritasnya setelah adanya permintaan resmi dari Kejagung.
Adapun Kejagung pada Kamis (10/7/2025) malam WIB, mengumumkan Riza Chalid sebagai tersangka. Menurut penyidik Jampidsus Kejagung, Riza Chalid dideteksi berada di Singapura.
Widodo menerangkan, penyampaian Kejagung tentang Riza Chalid di Singapura menjadi informasi awal. Dari pihak Kejagung, sambung dia, sampai sekarang belum ada menyampaikan permintaan resmi kepada Kemenko Kumham Imipas untuk mengetahui keberadaan pasti Riza Chalid.
"Dari kami belum ada permintaan atau permohonan dari Kejaksaan Agung untuk langkah-langkah tersebut. Karena prosedurnya memang jika diperlukan oleh aparatur hukum seperti kejaksaan dapat menyurati Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan untuk meminta agar nama tersebut (Riza Chalid) kita lakukan pemulangan melalui permintaan resmi kepada negara (yang ditanggalinya)," ujar Widodo.
Namun begitu, sebetulnya Kejagung dapat menyurati langsung otoritas kejaksaan di negara tersebut. "Karena biasanya, memang ada juga kerjasama langsung seperti Polri dengan interpol (polisi internasional), ataupun Kejaksaan Agung dengan Kejaksaan-kejaksaan di negara lain," terang Widodo.