REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim mengesampingkan keterangan eks Menteri BUMN, Rini Mariani Soemarno yang dibacakan saat persidangan. Padahal keterangan itu ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Hakim memutuskan keterangan Rini tak dipakai sebagai pertimbangan fakta hukum atas vonis 4,5 tahun penjara terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
"Majelis hakim dengan mempedomani ketentuan Pasal 162 KUHP memberikan penilaian bahwa alasan ketidakhadiran saksi Rini Mariani Soemarno yaitu karena adanya kegiatan keluarga di Jawa Tengah, yang sudah terjadwal dan tidak dapat dihindarkan bukanlah termasuk kategori halangan yang sah," kata hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan vonis Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/7/2025).
Hakim meyakini dalih Rini yang tak bisa hadir di sidang lantaran acara keluarga bukan kategori halangan sah. Atas dasar itu keterangan Rini malah tak dianggap Hakim. "Sehingga terhadap keterangan saksi yang diperoleh dalam BAP saksi dibacakan di persidangan tersebut oleh majelis hakim telah dikesampingkan, dan tidak digunakan sebagai bagian fakta hukum dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo," ucap Alfis.
Hakim menilai keterangan Rini yang dibacakan di persidangan itu tak digunakan majelis hakim sebagai fakta hukum. Tercatat, keterangan Rini dibacakan di sidang Tom Lembong pada Selasa (17/6).
Dalam BAP yang dibacakan jaksa, Rini menerangkan mekanisme penugasan pelaksanaan stabilisasi harga gula. Rini mengatakan pelaksanaan penugasan tersebut wajib lewat rapat koordinasi dengan kementerian terkait.
"Dapat saya sampaikan bahwa mekanisme penugasan dalam rangka melaksanakan stabilisasi harga dan pemulihan stok komoditas gula nasional yang dilakukan oleh Kementerian BUMN, adalah awalnya harus melalui mekanisme rapat koordinasi dengan kementerian terkait, di bawah Menteri Koordinator Perekonomian atau Menko Perekonomian seperti Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri BUMN, Menteri Perindustrian untuk melaksanakan kebijakan tertentu, khususnya kebijakan stabilisasi harga dan pemulihan stok gula nasional," kata Rini dalam BAP yang dibacakan jaksa beberapa waktu lalu.
Diketahui, Tom Lembong divonis hukuman penjara 4,5 tahun. Hakim meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan.
Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa. Tom dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan. Tapi Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong lantaran tak menerima uang dari perkara ini.
Berita TerkaitBerita LainnyaAdvertisementTerpopulerAdvertisement
Sabtu , 27 Sep 2025, 01:19 WIB![]()
Ini Kata FA Malaysia Usai Disanksi FIFA Akibat Skandal Pamalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi
Sabtu , 27 Sep 2025, 01:15 WIBKementerian Kehutanan: Lahan Gambut Kunci Utama Perdagangan Karbon
Sabtu , 27 Sep 2025, 01:00 WIBBGN Beralih dari Produk Pabrikan ke UMKM untuk Program Makan Bergizi
Sabtu , 27 Sep 2025, 00:45 WIBKapolri Lakukan Perombakan di Bareskrim Polri
Sabtu , 27 Sep 2025, 00:44 WIBSkandal Pemalsuan Dokumen Tujuh Pemain Naturalisasi Guncang Malaysia, FAM Disanksi FIFA
Advertisement