REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Masyarakat Kota Tangerang Selatan kini dapat mengakses layanan administrasi hukum umum (AHU) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan. Sebab, pelayanan AHU baru saja diresmikan di sana.
“Mereka cukup datang ke satu tempat, dilayani dengan baik, dan pulang dengan kepastian. Inilah wajah pelayanan hukum yang kita cita-citakan sederhana, pasti, cepat, dan transparan," kata Direktur Jenderal AHU Kementerian Hukum, Widodo, Rabu (6/8/2025).
Lokasi pelayanan AHU itu terletak di Jl. Pahlawan Seribu, Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten. Widodo melihat, hadirnya Layanan AHU di MPP Kota Tangsel merupakan langkah yang tepat.
"Masyarakat tidak perlu lagi mengakses layanan dari jauh atau bertanya-tanya ke mana harus pergi,” kata Widodo. Dia menjelaskan, Ditjen AHU mengelola ragam layanan yang sangat kompleks.
Dari pelayanan hukum badan usaha termasuk perseroan perorangan, legalisasi apostille, jaminan fidusia, kewarganegaraan dan pewarganegaraan, hingga pengelolaan harta peninggalan, semuanya menyentuh aspek-aspek penting kehidupan masyarakat.
Untuk itu, sambung dia, transformasi digital menjadi keharusan untuk memastikan layanan ini berjalan dengan efektif. Tapi, tidak boleh dilupakan, masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan, pendampingan dan kehadiran langsung.
"Karena itu, kehadiran Layanan AHU di MPP adalah jawaban. Layanan pada MPP ini bukan sekadar ruang administrasi semata, tetapi jembatan antara teknologi dan kemanusiaan," jelasnya.
Lebih jauh, Widodo mennyampaikan, kehadiran Layanan AHU di MPP ini merupakan bagian program peningkatan pelayanan publik yang prima sebagaimana amanat dari Presiden Prabowo dan komitmen Kemenkum dalam mendorong birokrasi yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
"Ke depannya kami akan membuka lagi Gerai Layanan AHU di beberapa daerah yang dianggap strategis sehingga bisa memudahkan masyarakat yang memerlukan layanan kami," kata dia.