Sabtu 09 Aug 2025 14:26 WIB

Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Jadi Penilaian Adipura 2025

Sebagian kabupaten/kota di Indonesia masih masuk kategori Kota Kotor.

Warga melintas di dekat tumpukan sampah yang berada di kolong jalan tol Papanggo, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Warga melintas di dekat tumpukan sampah yang berada di kolong jalan tol Papanggo, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan penilaian Adipura 2025 akan mendorong perubahan nyata dalam pengelolaan sampah di daerah. Penilaian tidak hanya melihat kebersihan kota secara fisik, tetapi juga tata kelola dari rumah tangga hingga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

“Meskipun kotanya dibuat bersih karena ada penilaian Adipura, tetapi saat kita cek mengenai penanganan sampah di rumah tangga tidak ada, maka tak akan mungkin dapat Adipura. Kami pastikan itu,” kata Hanif saat kunjungan kerja di Kota Tangerang, Sabtu (9/8/2025), dalam rangkaian Car Free Day, peresmian Satgas Langit Biru, dan peluncuran Gerakan Kembalikan Langit Biru Kita.

Baca Juga

Menurut Hanif, sebagian kabupaten/kota di Indonesia masih masuk kategori Kota Kotor dengan nilai 40, sedangkan untuk mendapatkan Adipura harus mencapai nilai minimal 75.

Ia menegaskan, daerah masih memiliki waktu hingga Desember 2025 untuk memperbaiki tata kelola sampah. “Untuk Kota Tangerang yang kini sedang berproses, silakan lakukan perbaikan. Masih ada waktu. Karena kita juga berikan evaluasi setiap bulan kepada kabupaten/kota,” ujarnya.

Tahun ini, Kementerian LH tidak hanya memberikan penghargaan Adipura sebagai Kota Bersih, tetapi juga label Kota Kotor bagi daerah yang belum memenuhi kriteria.

Penilaian mencakup pengelolaan sampah dari rumah tangga hingga TPA, termasuk penggunaan geo membran untuk menutup timbunan sampah dan mencegah pencemaran air lindi.

“Saya lihat ada kemajuan kabupaten/kota dalam mengelola TPA. Khususnya pengelolaan air lindi yang perlu diatur agar tidak mengalir ke mana-mana. Namun kita lihat konsistennya,” kata Hanif.

Wali Kota Tangerang Sachrudin menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan edaran larangan pembakaran sampah terbuka. Satgas akan memantau dan menindak praktik pembakaran sampah sembarangan yang dapat menghasilkan emisi berbahaya.

Pemkot juga menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang tidak sesuai tata kelola lingkungan. “Upaya ini bertujuan untuk mendorong pengelolaan sampah yang tertib dan higienis di masyarakat,” ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement