Selasa 12 Aug 2025 19:12 WIB

ShopeePay Siap Patuh Aturan Pemerintah Soal Pemblokiran E-Wallet

ShopeePay menegaskan akan selalu patuh pada regulasi.

President Director ShopeePay Indonesia Eka Nilam Dari (kanan) dan Public Figure Sarwendah (tengah) saat berbincang di acara Media Gathering – Rayakan 9.9 Festival Serba Murah dengan Aplikasi ShopeePay, Dompet Serba Bisa, Selasa (12/8/2025).
Foto: Gita Amanda/Republika
President Director ShopeePay Indonesia Eka Nilam Dari (kanan) dan Public Figure Sarwendah (tengah) saat berbincang di acara Media Gathering – Rayakan 9.9 Festival Serba Murah dengan Aplikasi ShopeePay, Dompet Serba Bisa, Selasa (12/8/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperluas kewenangan pemblokiran rekening hingga ke dompet digital (e-wallet) mendapat tanggapan dari industri. President Director ShopeePay Indonesia Eka Nilam Dari menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

“Kita sih sebenarnya ikut saja gimana dari pemerintah. Karena kan kalau dari sisi kami, kita juga bukan bank,” ujar Lala, sapaan akrabnya ditemui usai acara bertajuk "Media Gathering-Rayakan 9.9 Festival Serba Murah dengan Aplikasi ShopeePay, Dompet Serba Bisa". Ia menjelaskan, meskipun berstatus perusahaan Financial Technology (fintech), ShopeePay tidak memiliki status sebagai lembaga perbankan.

Baca Juga

Lala menegaskan, ShopeePay akan selalu patuh pada regulasi. “Jadi sebenarnya apa pun nanti kebijakan pemerintah, selagi memang itu bisa diimplementasikan dan kalau semuanya wajib diimplementasi, ya pasti kita akan lakukan. Tapi selama belum ada yang dirilis, ya kita juga tidak ada komentar apa-apa,” ujarnya.

Wacana pemblokiran e-wallet ini muncul setelah PPATK mendeteksi adanya peningkatan signifikan transaksi ilegal, terutama judi online, yang menggunakan dompet digital. Menurut data PPATK, nilai transaksi judi online melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun selama semester I 2025, dengan frekuensi hingga 12,6 juta kali transaksi.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya memastikan pemblokiran ini tidak akan menyasar e-wallet yang tidak aktif, melainkan hanya yang terindikasi terlibat tindak pidana. Kebijakan ini bertujuan melindungi masyarakat dari kerugian finansial akibat aktivitas ilegal.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement