REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto memperingatkan siapa pun yang menyebabkan kelangkaan barang kebutuhan pokok dan barang-barang penting lainnya dapat dipidana penjara hingga lima tahun. Pelaku juga dapat didenda hingga Rp50 miliar.
"Pemerintah yang saya pimpin tidak akan ragu-ragu: Kami akan selalu tegas kepada mereka yang melanggar aturan, mempersulit hidup rakyat, mereka yang mencari keuntungan gila-gilaan di atas penderitaan orang kecil. Pemerintah yang saya pimpin konsekuen menggunakan segala kewenangan yang diberikan kepada kami dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, terutama Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1)," kata Presiden Prabowo saat menyampaikan pidato kinerja lembaga-lembaga pemerintah dan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Presiden kemudian menyampaikan isi Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014: "Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas bisa mendapat pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar".
Presiden, kemudian memperingatkan para pengusaha yang berlaku curang ataupun mereka yang berniat demikian, pemerintah akan selalu mewaspadai aksi kecurangan-kecurangan, manipulasi, penipuan, upaya penimbunan, dan aktivitas lainnya yang menahan distribusi bahan pangan kepada masyarakat.
"Saya pastikan, perusahaan-perusahaan siapa pun yang berani manipulasi dan melanggar, kami akan proses hukum, dan berdasarkan wewenang konstitusional yang ada pada Presiden Republik Indonesia, kami akan sita yang bisa kami sita. Kami akan selamatkan rakyat, kami akan membela kepentingan rakyat, kami pastikan rakyat Indonesia tidak akan menjadi korban serakahnomics," ujar Presiden Prabowo.
Presiden lanjut memperingatkan para pengusaha nakal itu untuk tidak berlaku seenaknya.
"Jangan pernah anggap yang besar dan yang kaya bisa bertindak seenaknya. Kami tidak gentar dengan kebesaranmu. Kami tidak gentar dengan kekayaanmu karena kekayaanmu berasal dari rakyat Indonesia," sambung Presiden Prabowo.
Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2025, Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2025, dan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam Rangka HUT Ke-80 Kemerdekaan RI digelar di Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Jumat. Acara itu dihadiri oleh 600 lebih anggota dewan, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, sejumlah tokoh publik, perwakilan negara-negara sahabat, serta pimpinan partai politik.
Dalam acara yang sama, Presiden Ke-7 Joko Widodo, Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Ke-6 Try Sutrisno, Wapres Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla, Wapres Ke-11 Boediono, Wapres Ke-13 Ma’ruf Amin juga turut menghadiri Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2025 dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, serta mendengar langsung Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam Rangka HUT Ke-80 Kemerdekaan RI.
Agenda Sidang Tahunan MPR RI diawali dengan pidato pembuka dari Ketua MPR RI Ahmad Muzani, kemudian dilanjutkan dengan pidato pengantar Sidang Bersama DPR dan DPD RI oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Usai dua pidato pengantar, ada penayangan video mengenai pelaksanaan program-program prioritas dan capaian-capaian pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Selepas Presiden Prabowo menyampaikan pidato kenegaraan, acara dilanjutkan dengan persembahan lagu-lagu Nusantara, dan sidang pun ditutup oleh Ketua DPR RI.