Kamis 28 Aug 2025 19:22 WIB

Tuntas Diperiksa KPK dalam Kasus Kuota Haji, Bos Maktour Fuad Hasan Bocorkan Pertanyaan Penyidik

Fuad telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus kuota haji.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Pemilik Biro Perjalanan Haji dan Umrah, Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Pemilik Biro Perjalanan Haji dan Umrah, Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bos Biro Perjalanan Haji dan Umrah, Maktour, Fuad Hasan Masyhur akhirnya keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/8/2025) sore. Fuad yang telah dicegah bepergian ke luar negeri itu baru saja diperiksa oleh tim penyidik KPK.

Fuad memberikan keterangan mengenai penyidikan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama (Kemenag). Fuad mengaku proses permintaan keterangan oleh KPK berlangsung lancar. Fuad sedikit bocoran pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.

Baca Juga

"Itu mengenai bagaimana kuota tambahan, itu aja. Kami memberikan penjelasan. Insya Allah sebagai pelayan tamu Allah, Maktour selama 41 tahun, mempunyai integritas, menjaga terus," kata Fuad kepada wartawan, (28/8/2025).

Fuad menyebut tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia wajib dijaga sebaik mungkin. Fuad merasa hadiah dari pemerintah Saudi itu mesti dihormati.

"Tambahan kuota ini memang kita jaga baik-baik, karena ini menyangkut dua negara. Hadiah yang diberikan oleh pemerintah Saudi tujuannya sangat baik," ujar Fuad.

Fuad menyebut Maktour memperoleh jatah kuota haji khusus dengan jumlah kecil dan terbatas. "Jadi, tidak ada bilang sampai ribuan apa semua. Enggak, ya," ujar Fuad.

Fuad juga menjamin Maktour bakal meningkatkan kualitas pelayanan terhadap jamaah haji dan umrah. "(Maktour) akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," ucap Fuad.

Diketahui, KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement