Sabtu 30 Aug 2025 15:30 WIB

Gakkum Kehutanan Bekuk Pembalak Liar di Hutan Konservasi Riau

Pelaku terancam lima tahun penjara dan/atau denda Rp2,5 miliar.

Rep: Lintar Satria/ Red: Satria K Yudha
Gakkum Kehutanan menangkap pelaku pembalakan liar di hutan konservasi Riau.
Foto: Dok Kemenhut
Gakkum Kehutanan menangkap pelaku pembalakan liar di hutan konservasi Riau.

REPUBLIKA.CO.ID, RIAU – Penegak Hukum Kehutanan menetapkan UJ, warga Lampung Timur berusia 52 tahun, sebagai pelaku illegal logging di kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau. UJ ditangkap saat polisi hutan (polhut) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melakukan patroli pada 20 Agustus 2025.

Dalam patroli itu, tim polhut menemukan tunggul kayu sisa penebangan, kayu olahan, dan rel kayu sepanjang lima kilometer. Saat menyisir lokasi, petugas melihat seorang pria mencurigakan di dalam kawasan hutan.

Baca Juga

Ketika didekati, pria tersebut melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, pria itu mengaku bernama UJ dan baru selesai mengolah kayu dalam kawasan hutan.

Tim polhut membawa UJ beserta barang bukti berupa terpal pondok, potongan kayu olahan, dan telepon genggam Nokia ke Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sumatera untuk proses lebih lanjut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan UJ merupakan ketua kelompok pembalakan liar asal Lampung yang sudah beroperasi selama tiga bulan di kawasan SM Kerumutan.

“UJ mengaku baru pertama kali berhasil menjual kayu hasil penebangannya sebanyak 40 meter kubik kepada penampung. Selain UJ, penyidik juga telah mengantongi identitas pelaku pembalakan liar lainnya dan akan terus mengejar mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Hari, Sabtu (29/8/2025).

Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatera menjerat UJ dengan pasal berlapis. Ia diancam hukuman berdasarkan tiga undang-undang, yakni UU Pencegahan Perusakan Hutan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda Rp2,5 miliar, UU Kehutanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp7,5 miliar, serta UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement