REPUBLIKA.CO.ID, MOJOKERTO -- Alvi Maulana (AM) pelaku pembunuhan dan mutilasi tubuh kekasihnya berinisial TAS ditangkap. Pelaku ditangkap di kamar kos tempatnya tinggal yang juga menjadi lokasi dia memutilasi korbannya menjadi 310 potongan tubuh.
Untuk menghilangkan jejak, Alvi membuang potongan-potongan tubuh tersebut di kawasan hutan Pacet, Mojokerto. Kepala Polres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengatakan Alvi Maulana memutilasi tubuh korban menjadi ratusan bagian memakai berbagai benda tajam. Salah satunya pisau dapur.
Ihram mengungkapkan, tersangka membunuh TAS di kamar kos Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur dengan menggunakan pisau dapur pada Ahad, 31 Agustus 2025 malam. "Agar tidak terdengar tetangga, tersangka memutilasi korban di dalam kamar mandi," katanya di Mojokerto, Senin (7/9/2025).