Jumat 26 Sep 2025 13:45 WIB

BEI Tunda Implementasi Short Selling hingga Maret 2026

Penundaan berlaku mulai 29 September 2025.

Refleksi karyawan berjalan didekat layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (1/9/2025). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) tercatat pada senin pagi dibuka melemah 210,39 poin atau 2,69 persen ke posisi 7.620,10. Sedangkan pada penutupan IHSG masih berada zona merah ke posisi 7.736,06 atau ditutup merosot 1,21 persen dari level 7.830,49.
Foto: Republika/Prayogi
Refleksi karyawan berjalan didekat layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (1/9/2025). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) tercatat pada senin pagi dibuka melemah 210,39 poin atau 2,69 persen ke posisi 7.620,10. Sedangkan pada penutupan IHSG masih berada zona merah ke posisi 7.736,06 atau ditutup merosot 1,21 persen dari level 7.830,49.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penundaan implementasi fasilitas pembiayaan dan pelaksanaan transaksi short selling oleh perusahaan efek sampai dengan 17 Maret 2026. Penundaan tersebut sebagaimana tercantum dalam surat pengumuman Nomor Peng-00174/BEI.POP/09-2025 dalam keterbukaan informasi di BEI, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan Bursa tidak menerbitkan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling sampai dengan tanggal 17 Maret 2026.

Baca Juga

"Penundaan implementasi sebagaimana dimaksud di atas mulai berlaku sejak 29 September 2025," ujar Irvan.

Pada 3 Maret 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama BEI telah melakukan penundaan implementasi short selling di tengah gejolak yang terjadi di pasar saham Indonesia saat itu.

“Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut dan mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan dan pelaku pasar, OJK akan mengambil kebijakan awal, pertama adalah menunda implementasi kegiatan short selling,” ujar Kepala Eksekutif OJK bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik sebelumnya mengungkapkan sebanyak tiga anggota bursa (AB) telah siap untuk memfasilitasi transaksi short selling dan intraday short selling (IDSS) di pasar modal Indonesia.

“Tiga AB sedang dalam proses akhir, sehingga kami harap dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah ada paling tidak tiga AB yang nantinya bisa memberikan layanan Intraday Short Selling kepada para investor,” ujar Jeffrey.

Ia mengatakan telah ada sebanyak 27 AB yang menyatakan minatnya untuk dapat memfasilitasi transaksi Short Selling, yang mana sembilan di antaranya telah dalam proses persiapan untuk bisa mendapatkan izin sebagai AB Short Selling. 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement