Jumat 26 Sep 2025 18:34 WIB

Eks Direktur Investree Ditahan, OJK Bongkar Kasus Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

AAG dipulangkan dari Qatar melalui kerja sama NCB to NCB.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian RI serta sejumlah kementerian dan lembaga berhasil memulangkan dan menahan Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya.
Foto: Tangkapan layar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian RI serta sejumlah kementerian dan lembaga berhasil memulangkan dan menahan Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian RI serta sejumlah kementerian dan lembaga berhasil memulangkan dan menahan Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. Ia diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK senilai Rp2,7 triliun pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024.

“OJK bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan Sdr. AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK,” ujar Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana dalam konferensi pers di Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Jumat (26/9/2025).

Baca Juga

Dalam proses hukum, OJK menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV UU Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidananya penjara minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun.

Tersangka diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya. Dana tersebut kemudian dipakai, antara lain, untuk kepentingan pribadi.

Selama penyidikan, AAG tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. OJK menetapkan AAG sebagai tersangka dan bersama Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) serta Red Notice pada 14 November 2024.

“Dalam hal ini Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri juga mengupayakan jalur government to government berupa permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi telah pula menetapkan pencabutan paspor tersangka,” ungkap Yuliana.

AAG akhirnya dipulangkan melalui kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB dengan dukungan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Qatar. Adrian, yang terbang dengan Garuda Indonesia dari Doha, mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pukul 15.00 WIB.

“Proses pemulangan AAG dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan dukungan penuh dari KBRI di Qatar. Saat ini, tersangka merupakan tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.

OJK juga menegaskan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement