Jumat 03 Oct 2025 12:47 WIB

Izin TikTok Dibekukan Sementara Komdigi, Ini Alasannya

Pencabutan sementara dilakukan karena TikTok tolak permintaan pemerintah.

Logo TikTok ditampilkan pada telepon seluler di depan layar komputer yang menampilkan beranda TikTok, Sabtu, 18 Maret 2023, di Boston.
Foto: AP
Logo TikTok ditampilkan pada telepon seluler di depan layar komputer yang menampilkan beranda TikTok, Sabtu, 18 Maret 2023, di Boston.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok. Izin dibekukan lantaran ketidakpatuhan platform tersebut dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Alexander menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian daring, Kemkomdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” ujar Alexander.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement