Jumat 03 Oct 2025 13:55 WIB

Kronologi Pemerintah Akui Kepengurusan PPP Kubu Mardiono Menurut Penjelasan Menkum

Menkum mempersilahkan PPP kubu agus menggugat SK Kepengurusan Mardiono.

Plt Ketum PPP Muhamad Mardiono saat menghadiri Muktamar X di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (27/9/2025).
Foto: Bayu Adji P.
Plt Ketum PPP Muhamad Mardiono saat menghadiri Muktamar X di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (27/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mempersilakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Agus Suparmanto untuk menggugat Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono yang telah disahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pemerintah mengeklaim tak campuri urusan internal PPP. 

"Pemerintah sama sekali tidak mencampuri apa yang terjadi di urusan internal partai politik," ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Ia menjelaskan Kemenkum mengesahkan kepengurusan PPP kubu Mardiono lantaran pada awalnya kubu Agus dan Mahkamah PPP telah menyatakan tidak ada permasalahan internal terkait kepengurusan tersebut.

Pendaftaran kepengurusan PPP kubu Mardiono, kata dia, dilakukan pada Selasa (30/9) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Kemudian pada Rabu (1/10), Supratman mengaku telah menerima seluruh dokumen kepengurusan PPP secara lengkap dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU). "Jam 10.00 pagi saya tanda tangan, tidak ada keberatan sama sekali," ucap dia.

Untuk itu, dia mengaku tidak menerima pengaduan dari pihak mana pun atas pendaftaran kepengurusan yang dilakukan oleh kubu Mardiono sebelum SK diteken.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement