REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa aspek keselamatan menjadi prioritas dalam legalisasi sumur rakyat dengan menerapkan standar Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) setara industri migas nasional. Langkah ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan meningkatkan kualitas produksi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, pada Jumat di Jakarta menyatakan bahwa pembinaan aspek HSSE pada sumur minyak masyarakat akan melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga terkait dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
"Kita akan bekerja sama dengan Satgas yang akan diterjunkan. Karena begitu legalisasi dilakukan, pengelola sumur rakyat harus mengikuti aturan keselamatan industri migas," kata Laode.
Langkah ini dijalankan secara paralel, sehingga saat sumur rakyat resmi dilegalkan, pengelola dapat langsung menerapkan aturan keselamatan demi melindungi pekerja dan lingkungan sekitar. Satgas khusus akan memberikan pembinaan HSSE dan memastikan setiap pengelola memahami standar keselamatan serta siap menjalankan regulasi sebelum beroperasi.
Laode menjelaskan bahwa legalisasi berarti pengakuan negara, sehingga seluruh aktivitas sumur rakyat harus mengikuti aturan resmi di sektor migas. Penerapan HSSE tidak hanya menjaga keselamatan, tetapi juga meningkatkan kualitas produksi sehingga dapat menyumbang pada lifting migas nasional.
Pemerintah optimistis bahwa dengan regulasi keselamatan yang ketat, legalisasi sumur rakyat dapat menjadi produktif, aman, dan berkelanjutan. Kementerian ESDM berkomitmen untuk mendampingi masyarakat agar sumur rakyat menjadi aset energi strategis yang legal dan berdaya saing.
Proses legalisasi ini diiringi dengan pembinaan yang dilakukan secara paralel, di mana pengelola sumur rakyat wajib menjual hasil produksinya ke sumber resmi untuk mendukung tambahan lifting nasional. "KKKS terlibat karena hasil produksi dijual ke KKKS agar masuk dalam neraca tambahan lifting, angka dari KKKS yang dilaporkan ke SKK Migas," tambah Laode.
Saat ini, Kementerian ESDM sedang melakukan verifikasi terhadap 34 ribu sumur rakyat di berbagai daerah untuk memastikan keberadaan, potensi produksi, dan mencocokkan koordinat. Laode mengakui bahwa status 34 ribu sumur tersebut belum legal.
Pemerintah berharap penataan sumur rakyat ini akan memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat serta ketahanan energi nasional.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.