REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada biro perjalanan haji yang tidak terdaftar oleh pemerintah bisa memberangkatkan jamaah haji khusus pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
“Misalnya, travel (biro perjalanan haji, red.) ini tidak punya izin untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK), tetapi ternyata bisa mendapatkan kuota haji khusus tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Oleh sebab itu, kata Budi, KPK sedang mengusut cara biro haji yang tidak terdaftar bisa memperoleh kuota haji khusus pada tahun tersebut.“Apakah melakukan pembelian dari biro travel lain yang sudah terdaftar dan mendapatkan plotting (pembagian, red.) kuota haji khusus tersebut?,” kata dia.
Ia menjelaskan KPK mengusut hal tersebut dengan memeriksa sejumlah biro haji dalam penyidikan kasus kuota haji.
KPK juga memeriksa mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Bendum Amphuri) Muhammad Tauhid Hamdi.
“Materi pemeriksaan terkait pengisian kuota tambahan, dan aliran uang percepatan,” ujar Budi.

Selain itu, Budi mengatakan KPK mendalami proses pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen sama pada tahun tersebut.
“Apakah itu murni dari Kementerian Agama atau ada dorongan dan inisiatif dari bawahnya, yakni dari asosiasi atau PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus)? Mengapa begitu? Karena dari diskresi ini kan kemudian yang terdampak penambahan kuota yang secara signifikan adalah pihak-pihak di PIHK,” ujarnya.
Ia juga mengatakan Tauhid Hamdi didalami mengenai pendistribusian kuota haji khusus yang didapatkan asosiasinya dahulu kepada para anggotanya.