Kamis 14 Jul 2016 17:36 WIB

Kemenkominfo: Belum Ada Laporan Pokemon Go Membahayakan

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Game Pokemon Go
Game Pokemon Go

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Indonesia kini sedang disibukkan dengan mengejar Pokemon melalui aplikasi game online. Namun keberadaan aplikasi ini dinilai membahayakan apabila digunakan di luar ruangan seperti di jalan raya.

Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu mengaku sejauh ini belum ada laporan keberadaan aplikasi tersebut membahayakan. Menurutnya selama tidak ada pengaduan dari masyarakat maka kominfo tidak akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi tersebut.

"Jadi gini kalau dari aspek kominfo apakah itu aplikasi atau konten sepanjang tidak ada aturan yang dilanggar itu kita tidak akan blokir, dan  kedua selama tidak ada pengaduan dari masyarkat juga kita tidak akan blokir," ujar Ismail saat dikonfirmasi Republika.co.id di Jakarta, Kamis (14/7).

Dia mengatakan selama ini tidak ada pengawasan dari Kominfo baik kepada aplikasi Pokemon Go maupun aplikasi lainnya. Kominfo membebaskan saja dan lebih menekankan pada pemberian rating kepada suatu aplikasi berdasarkan kelompok umur.

"Tapi kalau ada aplikasi atau game yang dianggap melanggar aturan ya misalnya game yang mengandung unsur kekerasan dan sebagainya itu baru kita proses, tapi sejauh ini terkait Pokemon Go itu belum ada pengaduan apa-apa," ujar dia.

Mabes Polri mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat bermain game online mengejar Pokemon. Menanggapi hal tersebut, Kominfo mengaku setuju atas imbauan yang dilakukan aparat kepolisian.

"Bahwa itu berpotensi mencederai orang kalau dia gunakan makanya itu sudah tepat imbauannya polisi supaya hati-hati menggunakannya," ujar Ismail

Tidak sedikit pengendara tiba-tiba berhenti di jalan raya saat melihat sekumpulan pokemon dalam aplikasinya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement