REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Raksasa teknologi pencarian Google digugat kelompok pengguna Iphone yang mengatasnamakan 'Google You Owe Us' terkait penyalahgunaan data. Penggugat diketahui mewakili 4,4 juta pengguna Iphone.
Mereka mengajukan gugatan hukum class action ke Pengadilan Tinggi London, Inggris, dilansir Telegraph, Selasa (22/5). Penggugat mengklaim bahwa Google menggunakan algoritma untuk melacak riwayat penelusuran pengguna dan mengumpulkan data setelan default browser Safari Apple, yang memblokir pelacakan pihak ketiga melalui cookie.
Atas gugatan ini, Google terancam membayar ganti rugi atau denda mencapai 3,2 miliar poundsterling. Perwakilan penggugat, Richard Lloyd, mengatakan, Google secara tidak sah mengumpulkan informasi pribadi orang-orang dengan menghindari pengaturan privasi default Iphone Apple.
"Ini terjadi antara Agustus 2011 dan Februari 2012," kata Lloyd.
Data yang dikumpulkan termasuk ras, kesehatan fisik dan mental, kecenderungan politik, seksualitas, kelas sosial, keuangan, kebiasaan belanja, dan lokasi.
Sementara itu, pihak Google, perusahaan yang bermarkas di California ini, membantah tuduhan tersebut. Google yang dipimpin kepala eksekutif Sundar Pichai menyatakan dalam dokumen pengadilan bahwa setiap orang dalam kelompok penggugat akan menerima 750 poundsterling jika kasus ini berhasil dimenangkan mereka.
Anthony White QC dari Google juga mengatakan, tujuan klaim penggugat adalah "mengejar kampanye untuk akuntabilitas dan retribusi" terhadap perusahaan daripada mencari kompensasi untuk individu yang terkena dampak.
White mengatakan, pengadilan seharusnya tidak mengizinkan satu orang untuk mengooptasi hak perlindungan data jutaan individu. "Itu (gugatan) untuk tujuan memajukan agenda 'kampanye' pribadi dan tidak boleh membiarkan mereka untuk menempatkan tanggung jawab pada individu yang tidak ingin untuk dikaitkan dengan kampanye tersebut," ujarnya.