REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kementrian Transportasi Malaysia akan menerapkan peraturan untuk "e-hailing" atau transportasi kendaraan melalui aplikasi online mulai 12 Oktober 2019. Menteri Transportasi Malaysia, Loke Siew Fook mengemukakan hal itu dalam jumpa pers di Kantor Kementrian Transportasi Malaysia Putrajaya, Rabu (9/10).
Loke menegaskan, pihaknya tidak akan melayani permintaan apa saja untuk memperpanjang batas waktu penerapan aturan karena operasional pelayanan transportasi tidak akan terganggu. "Penukaran nomer kendaraan ke 'AH' (e-hailing pribadi) dan mencetak Izin Kendaraan E-hailing (eVP) tidak perlu dilakukan oleh sopir atau pemilik kendaraan terkait," katanya.
Pemilik dan pengemudi kendaraan e-hailing tidak perlu hadir ke Kantor Pengangkutan Jalan (JPJ) karena sudah dilaksanakan melalui saluran informasi eVP oleh APAD (Lembaga Pengangkutan Transportasi Darat), LPKP (Lembaga Izin Kendaraan Perdagangan) Sabah dan LPKP Sarawak.
“Penukaran nomer kendaraan secara otomatis ke nomer ‘AH’ dilakukan dalam aplikasi mySIKAP oleh JPJ. Selain itu kode tersebut hanya untuk kegunaan dalam layanan sistem mySIKAP dan tidak akan dicetak dalam BPKB atau tertera dalam dokumen apapun,” katanya.
Dia mengatakan hingga saat ini sebanyak 55,665 kendaraan sudah memiliki eVP di seluruh negara bagian. Sebanyak 113,118 calon sudah mendaftar dan menghadiri kursus PSV sedangkan 55,673 pengemudi sudah lulus ujian.
Sebelumnya operator e-hailing seperti Grab mempersoalkan dua peraturan baru JPJ yaitu penukaran kode kendaraan ke "AH" dan pengemudi mesti mencetak eVP dengan mengurus di loket JPJ.
Mereka mengatakan tidak mempunyai waktu yang cukup untuk melakukannya apabila peraturan tersebut diterapkan Sabtu ini. Nomer kendaraan "AH" diterapkan agar JPJ mengenali kendaraan pribadi dan e-hailing.