REPUBLIKA.CO.ID, SAN JOSE--Samsung mengklaim kemenangan dalam pertikaian epik hak intelektual melawan Apple pada Jumat ketika hakim federal memimpin persidangan kembali kasus itu memotong 40 persen jumlah ganti rugi yang diajukan Apple.
Hakim Lucy Koh, seperti yang dilaporkan Wired, memotong penalti yang harus dibayarkan Samsung, semula 1,05 milyar dolar menjadi 600 juta. Dalam keputusannnya, sang hakim menyatakan kasus tersebut harus dikalkulasi uang dalam persidangan baru.
Dua raksasa teknologi itu terlibat dalam pertempuran Haki bahkan di beberapa negara sejak 2010. Khusus episode di AS, persidangan pertikaian tersebut digelar di Sjan Jose, California, Agustus. Juri terdiri dari sembilan anggota menyatakan Samsung berhutang kepada Apple sebesar 1,05 milyar atas kerusakan yang diakibatkan pelanggaran patent Cupertino milik perusahaan.
Samsung dinyatakan telah meniru desain elemen antarmuka iPhone dan Ipad. Apple berargumen, kompetitornya dengan sengaja melanggar paten-paten miliknya--bila terbukti benar maka bisa mendapat pembayaran tiga kali lipat dari 1,05 milyar. Hanya saja Hakim Koh menyimpulkan, Januari, bahwa Samsumg tidak dengan sengaja melanggar hak intelektual Apple.
Dalam sidang panjang yang berlangsung Jumat (1/30), Koh mengajukan pertanyaan detail lanjutan mengenai dampak akibat pelanggaran haki. Ia menolak gugatan Apple terhadap dampak bersifat suplemen, sebaliknya mengabulkan permohonan Samsung untuk persidangan baru.
Dalam pengajuannya, Samsung berhasil meyakinkan hakim bahwa metode juri yang digunakan untuk mengkalkulasi denda berlawanan dengan instruksi yang telah diberikan kepada mereka.
Dengan demikian, sejumlah ponsel dan tablet Samsung akan masih bakal memperjuangkan nasibnya di sidang terbaru. Mereka adalah Samsung Galaxy Prevail, Gem, Indulge, Infuse 4G, Galaxy SII AT&T, Captivate, Continuum, Droid Charge, Epic 4G, Exhibit 4G, Galaxy Tab, Nexus S 4G.