REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pengajuan Apple untuk melarang penjualan Smartphone Samsung, ditolak oleh seorang hakim AS. Kejadian ini merupakan sebuah kemunduran utama bagi pembuatan iPhone dalam pertempuran paten global.
Hakim Distrik AS Lucy Koh di San Jose , California , memutuskan bahwa Apple tidak mengajukan bukti cukup untuk menunjukkan bahwa fitur-fiturnya telah dipatenkan.
Permintaan Apple untuk melakukan hak permanen, berasal dari pertarungan hukum perusahaan atas berbagai fitur smartphone dipatenkan oleh Apple. seperti penggunaan jari untuk mencubit dan zoom pada layar serta elemen desain seperti datar, layar kaca hitam telepon.
Sementara ini, pihak Samsung tidak lagi menjual ponsel model lama di pasaran AS. Pihak Apple pun telah menyatakan perusahaannya dalam dokumen pengadilan bila perintah ini sangat penting untuk mencegah Samsung menyalin masa depan dengan produk-produk baru.
Selain itu Samsung dalam statemen-nya menegaskan bila saat ini Apple sedang berusaha untuk menanamkan rasa takut kepada operator dan pengecer terhadap Samsung.