Kamis 05 Nov 2015 07:44 WIB

Apple Disarankan tak Jual Produk di Inggris, Ada Apa?

Rep: c35/ Red: Dwi Murdaningsih
Iphone 6S Rose Gold
Iphone 6S Rose Gold

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pendiri ensiklopedia online  Wikipedia Jimmy Wales menyarankan Apple untuk menghentikan penjualan lini iPhone populer di Inggris jika negara tersebut memberlakukan Undang-undang anti enkripsi atau Investigatory Powers Bill diberlakukan. Wales adalah seorang aktivis internet terbuka. Sebelumnya, dia sering bicara mengenai reformasi intelektual dan privasi. Wales yang sudah menjalankan ensiklopedia online sejak 2001 itu menyebut "Investigatory Powers Bill" sebagai tindakan bodoh. Hal itu dia sampaikan melalui akun Twitter pribadinya.

"Saya rasa Apple akan menolak untuk menjual iPhone di Inggris jika pemerintah melarang ekripsi end-to-end. Apakah Parlemen berani bertindak bodoh?" ujar dia melalui akun twitternya, seperti dikutip Independent, Kamis (5/11).

Sementara rancangan undang-undang Investigatory Powers Bill diterbitkan dalam rancangan penuh pada Rabu (4/11) oleh Sekretaris Theresa May. Undang-undang tersebut memberi mandat kepada perusahaan internet dan teknologi untuk menyerahkan data komunikasi berdasarkan permintaan. Hal ini berarti bahwa enkripsi pada komunikasi harus dipecahkan oleh perusahaan-perusahaan dalam beberapa cara.

Saat ini Apple mengatakan mereka tidak bisa memberikan data iMessage kepada pihak berwenang bahkan jika mereka menginginkan. Hal itu karena enkripsinya menggunakan layanan kuat. Mereka mengklaim telah membuat legalitas hukum kepada pihak yang berwenang di Amerika Serikat. Sementara itu, Facebook, WhatsApp dan Google juga memperkenalkan enkripsi pada sistem pesan mereka untuk mencocokkan dengan Apple.

Perdana Menteri Inggris David Cameron mengatakan pada Juli lalu bahwa seharusnya tidak ada cara komunikasi yang tidak dapat dibaca. Hal ini semakin jelas bahwa pemerintah Inggris ingin melarang komunikasi ekripsi, meskipun komunikasinya berupa protes terhadap pemerintah. Ketentuan lainnya dalam rancangan undang-undang itu akan membutuhkan perusahaan-perusahaan internet untuk menyimpan riwayat perambanan dalam 12 bulan, dengan hasil yang dapat diakses oleh layanan keamanan.  Pengamat sudah memperingatkan kepada pemerintah Inggris bahwa hal itu akan berdampak pada program pesan populer, yang tentu juga akan merugikan negara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement