Ahad 07 Feb 2016 14:35 WIB

Apple Minta Mahkamah Agung AS Tolak Banding Samsung

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Dwi Murdaningsih
Apple vs Samsung
Foto: mactrast.com
Apple vs Samsung

REPUBLIKA.CO.ID, SAN FRANSISCO -- Perselisihan antara dua pabrikan ternama, Apple dan Samsung belum juga reda. Setelah Samsung diharuskan membayar denda kepada Apple karena desain yang mereka miliki dipakai juga oleh Samsung, perusahaan asal Korea Selatan ini melayangkan gugatan banding ke Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) agar hukuman denda tersebut dicabut.

Apple kemudian meminta agar pengadilan tertinggi negara tersebut tak menyetujui permintaan dari Samsung. Pada Kamis, (4/2) waktu setempat, Apple mengajukan argumen kepada Mahkamah Agung dan melayangkan surat yang mengatakan bahwa pengadilan tidak boleh terlibat bisnis dalam kasus ini.

Google dan Facebook Dukung Samsung Terkait Perseteruan Paten dengan Apple

Sebelumnya, Samsung telah dijatuhi denda sebesar 548 juta dolar AS kepada Apple atas dugaan penjiplakaan paten. Meskipun telah menyetujui keputusan Mahkamah Agung, namun perusahaan asal Korea Selatan ini mencari pemeriksaan ulang keputusan yang telah dibuat dalam kasus tersebut.

Samsung mengklaim bahwa juri tak memberikan rincian lengkap terkait desain kasus hak paten tersebut. Tak hanya itu, Samsung juga meragukan kerusakan yang telah dihitung dalam kasus ini. Jika banding Samsung diterima Mahkamah Agung, maka perusahaan ini bisa mendapatkan uangnya kembali.

 

Apple sebenarnya bukan pertama kali berselisih dalam hal paten. Perusahaan yang didirikan Steve Jobs ini sempat bersinggungan dengan perusahaan paten VPN. Apple harus membayar denda sebesar 625 juta dolar untuk VirnetX setelah juri pengadilan memutuskan menjiplak Face Time video chat nya.

5 Tahun Kisruh Samsung Vs Apple di Pengadilan

"Kami terkejut dan kecewa dengan putusan itu. Kasus seperti ini hanya memperkuat bahwa informasi paten memang dibutuhkan," ujar Apple dilansir Phonearena, Jumat (5/2).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement