REPUBLIKA.CO.ID, Sidang perseteruan Samsung dan Apple tentang hak paten masih terus berlanjut. Mahkamah Agung AS menolak permintaan Apple untuk menolak permohonan banding dari Samsung. MA AS telah setuju untuk meninjau banding Samsung untuk memeriksa kembali keputusan yang dibuat dalam kasus paten terhadap Apple sejauh ini.
Hal ini datang sekitar tiga bulan setelah teknologi raksasa Korea Selatan mengajukan banding. Dilansir dari laman GSM Arena, permohonan Samsung ini dimulai ketika sebelumnya Mahkamah Agung memutuskan perusahaan Korea itu membayar denda sebesar 548 juta dolar AS kepada Apple untuk menyelesaikan kasus hukum paten mereka.
Pada intinya, Samsung ingin Mahkamah Agung untuk meninjau bagaimana kasus paten, khususnya yang berkaitan dengan desain. Menurut Samsung, kasus ini berbeda dengan paten utilitas (yang mencakup bagaimana fungsi produk).
Sebelumnya, pada akhir Februari lalu, Pengadilan Banding AS membatalkan 2.014 putusan pengadilan federal Kalifornia yang memutuskan Samsung bersalah melanggar paten Apple dan diwajibkan membayar 119,6 juta dolar AS untuk mengganti kerugian.
5 Tahun Kisruh Samsung Vs Apple di Pengadilan
Untuk kasus ini, Apple menyeret Samsung ke pengadilan dan menuding Samsung melanggar hak paten "quick link" bersama dua paten lainnya, yaitu "slide to unlock" dan fitur "auto correct". Fitur quick link memungkinkan perangkat mengenali data, seperti nomor telepon, dan mengubahnya menjadi tautan yang bisa diklik.
Dalam putusannya, pengadilan banding menolak tuduhan Apple dan mengatakan bahwa Samsung meniru paten Apple. Pengadilan mengatakan, teknologi yang dimiliki perusahaan asal Korea Selatan itu benar-benar berbeda dengan teknologi yang dimiliki oleh Apple. Menariknya, pengadilan justru melihat Apple yang melanggar patem Samsung.