REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah menyiapkan aturan untuk mengantisipasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang dikloning atau palsu. Penangkal IMEI palsu ini akan diterapkan jika regulasi IMEI diberlakukan.
"Kami sedang mendiskusikan regulasi terkait perangkat yang masuk," kata Komisioner BRTI, Agung Harsoyo di Jakarta, Kamis (3/10).
Agung mengatakan sistem dalam nomor IMEI mirip dengan sistem yang terdapat di kartu seluler karena ada beberapa aspek yang tidak bisa diubah. Secara teori maupun praktik, identitas keamanan (security identity) perangkat keras dapat dikunci.
BRTI akan menetapkan IMEI perangkat yang masuk ke Indonesia dikunci agar tidak dapat diakses melalui sistem operasi. Saat ini, ketika perangkat menyala, sinyal radio akan aktif dan melaporkan identitas perangkat (IMEI) tersebut.
Identitas ponsel terlihat melalui IMEI yang tertulis di belakang konektor SIM. Sistem yang tidak dikunci memungkinkan sistem operasi untuk memotong dan mengganti dengan identitas lain.
BRTI lantas menggali cara agar terdapat standard untuk menguji apakah IMEI perangkat yang masuk ke Indonesia sudah terkunci. "Begitu aturan berlaku, ponsel yang tidak memenuhi aturan tidak boleh masuk," kata Agung.
BRTI belum menyatakan kapan aturan tentang IMEI itu berlaku karena harus berdiskusi dengan produsen ponsel.