Kamis 17 Sep 2020 13:27 WIB

Pemblokiran IMEI dan Keluhan Warganet

Pemblokiran IMEI dibutuhkan untuk hindari negara dari kerugian triliunan rupiah.

Pedagang mengecek nomor indentitas asli ponsel (IMEI) di salah satu gerai di Metro Atom, Jakarta, Kamis (20/8/2020). Implementasi pemblokiran nomor indentitas asli ponsel (IMEI) ilegal sudah diberlakukan sejak Selasa (15/9).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pedagang mengecek nomor indentitas asli ponsel (IMEI) di salah satu gerai di Metro Atom, Jakarta, Kamis (20/8/2020). Implementasi pemblokiran nomor indentitas asli ponsel (IMEI) ilegal sudah diberlakukan sejak Selasa (15/9).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Fauziah Mursid, Noer Qomariah Kusumawardhani, Iit Septyaningsih

Pemerintah sudah mulai memberlakukan upaya pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis ponsel, komputer jinjing, dan komputer tablet. Akibatnya pengguna gawai ilegal pun terancam tidak bisa menggunakan perangkat elektroniknya akibat sinyal yang hilang karena IMEI-nya diblokir pemerintah.

Baca Juga

Melalui media sosialnya, warganet mengeluhkan perangkat gawainya yang tiba-tiba hilang sinyal setelah pemerintah secara resmi memberlakukan blokir IMEI yang tidak terdaftar di sistem CEIR. Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan pemblokiran secara resmi pada Selasa (15/9) Pukul 22.00 WIB.

Warganet di Twitter bernama Irwan dalam cicitannya pada Selasa (15/9) atau sesaat kebijakan diberlakukan, mengeluhkan hilang sinyal. "Tiba-tiba HP ilegal gue nggak dapat sinyal, apakah ini tandanya IMEI-nya terblokir," cicitnya.

Hal sama dirasakan warganet Twitter lainnya, bernama Dimas yang mencicit keluhan temannya yang perangkat gawainya tidak mendapat sinyal. "Hari ini ada dua teman WA (Whatsapp) pagi-pagi buat nanya, sinyal ada masalah nggak, tak bilang normal, punya mereka dua slot SIM card nggak kebaca sinyalnya, ku tanya HP apa, yah ternyata fix kena blokir IMEI karena nggak resmi," cicit akun tersebut.

Cicitan akun resmi Kementerian Perindustrian pada Rabu (16/9), membuat 13 ulasan mengenai pemblokiran IMEI. Disebutkan, seluruh perangkat yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.

Karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat gawai diminta terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id.

Masyarakat selanjutnya diminta melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar IMEI.

Bagi masyarakat yang membeli gawai secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan. Juga dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://beacukai.go.id/register-imei.html… atau melalui Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store. Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.

Penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi IMEI

"Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159," dalam cicitan akun twitter resmi @Kemenperin_RI.

Pemerintah Indonesia pada Selasa (15/9) Pukul 22.00 WIB resmi memberlakukan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT).  "Seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler," kata pemerintah dalam pernyataan bersama, Selasa (15/9) malam.

Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator. Karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id.

Menekan peredaran perangkat yang masuk melalui pasar gelap merupakan salah satu tujuan utama lahirnya aturan validasi IMEI. Namun, aturan ini juga dapat membantu masyarakat yang kehilangan perangkat akibat pencurian.

Dalam wawancara April lalu, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Nur Akbar Said mengungkapkan, salah satu keunggulan kebijakan validasi IMEI adalah layanan lost and stolen. Layanan tersebut selama ini belum pernah ada di Indonesia.

Akbar mengungkapkan, layanan ini sudah banyak digunakan di negara-negara yang menerapkan pengendalian IMEI karena sangat melindungi masyarakat dari kemungkinan pencurian ponsel. "Dengan pelaporan ini, memungkinkan perangkat tersebut tidak bisa diaktifkan di semua operator yang ada di Indonesia," ujar Akbar.

Prosedur untuk menggunakan layanan tersebut adalah dengan melaporkan kehilangan ponsel ke kepolisian. Selanjutnya, pemilik ponsel bisa menghubungi costumer service operator untuk menyampaikan kehilangan tersebut dengan melampirkan berita kehilangan.

Customer service kemudian akan memblokir nomor kartu SIM dan IMEI ponsel yang hilang. IMEI yang diblokir tidak bisa diaktifkan di seluruh operator. "CS operator datanya nanti akan terbaca secara realtime disinkronisasikan ke CEIR, CEIR akan mem-broadcast data blacklist ke semua operator yang ada," ujarnya.

Pemberlakuan regulasi validasi IMEL dinilai sangat penting bagi Indonesia. Diperkirakan terdapat sembilan juta sampai 10 juta unit ponsel ilegal yang beredar setiap tahun.

Bagi industri, ini berdampak hilangnya lapangan pekerjaan serta terjadi depresiasi pabrik dan komponen lokal hingga 10 persen dari biaya langsung produksi. Nilainya setara dengan Rp 2,25 triliun.

Sedangkan potensi kerugian penerimaan negara dari pajak karena peredaran ponsel pasar ilegal sebesar Rp 2,81 triliun per tahun. Masyarakat yang menggunakan ponsel ilegal atau ponsel black market juga berisiko tidak mendapatkan layanan service center resmi bila ada kerusakan. Artinya masyarakat tidak mendapatkan jaminan keamanan produk.

Menurut catatan Kementerian Perindustrian, industri HKT merupakan salah satu sektor strategis yang perkembangannya menunjukkan tren meningkat dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional. Data pada 2018 menunjukkan, industri HKT dalam negeri mampu memproduksi sebanyak 74,7 juta unit, meningkat 23 persen dari 2017 yang memproduksi sekitar 60,5 juta unit.

photo
Ponsel 7 jutaan wajib bayar pajak setelah tanggal 18 April 2020. - (republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement