REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ahmad M. Ramli mengatakan tingkat pembajakan paling tinggi adalah melalui internet.
"Pembajakan paling tinggi itu lewat internet melalui pengunduhan data (download)," katanya dalam acara sosialisasi fatwa MUI tentang perlindungan hak kekayaan intelektual di Jakarta, Selasa (7/8).
Ramli mengatakan ada banyak situs pelanggaran HKI yang bisa diakses bebas oleh masyarakat untuk mengunduh karya cipta orang lain. Situs tersebut adalah situs-situs yang memungkinkan pengguna internet untuk mengunduh atau mengambil karya milik orang lain secara gratis dan tanpa izin.
Sejauh ini, kata Ramli, pihaknya terus berusaha untuk melakukan pengawasan untuk mengurangi kerugian dari tindakan pembajakan. "Pengawasan mengenai pembajakan di internet dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo)," katanya.
Ramli mengatakan semua konten yang berisi pembajakan akan didata untuk kemudian dimintai persejutuan Ditjen HKI untuk ditutup (blokir).