REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengguna internet Jepang harus berhati-hati. Pasalnya, kini siapapun yang mengunduh data yang memiliki hak cipta harus berhadapan dengan hukuman maksimal dua tahun penjara atau hukuman maksimal dua juta yen, berdasarkan revisi hukum yang telah disetujui Juni lalu.
Sementara itu, bagi para pengunggah data seperti lagu dan video musik yang memiliki hak cipta, diancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan ganti rugi sepuluh juta yen.
Sebenarnya, aktivitas mengunduh apalagi mengunggah data secara ilegal telah dilarang sejak 2010, namun tidak ada sanksi yang dikenakan.
Akhirnya hukum bagi para pengunggah dan pengunduh data ilegal tersebut pun dirilis menyusul munculnya kampanye untuk melindungi industri musik Jepang.
Jepang memang merupakan negara dengan pasar musik kedua terbesar di dunia setelah Amerika Serikat. Hukum terbaru ini pun disambut berbagai kritik. Beberapa di antaranya menekankan usaha-usaha seperti merilis hukum tersebut harus dijalankan konsisten untuk benar-benar menghentikan para pengguna internet melakukan kegiatan ilegal.
Pembajakan ilegal meliputi pengunggahan dan pengunduhan data ilegal di Jepang memang telah menjadi masalah yang berlarut. Asosiasi Industri Rekaman Jepang mengungkapkan, pengunduhan data ilegal mengalahkan pengunduhan ilegal (membeli).
Sebuah studi yang dilakukan pada 2010 membeberkan data, di Jepang, pada tahun tersebut, jumlah data (musik dan video) yang diunduh ilegal berjumlah 4,36 miliar, sementara yang diunduh legal hanya 440 juta.