REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Penyelenggara jasa internet (PJI) di Indonesia Telkom dituding memata-matai pelanggannya. Dari laporan Citizen Lab di Universitas Toronto sebagai mana dilansir Citizenlab.org, Telkom diduga memasang sofware guna melihat kegiatan pengguna jasanya.
Dalam tulisan berjudul "You Only Click Twice: FinFisher's Global Proliferation", peneliti Universitas Toronto menemukan server komando dan kontrol finspy. Program ini berfungsi sebagai alat pantau jarak jauh.
Laporan itu mengatakan finspy ditemukan di dua alamat internet protocol (IP) milik Telkom. Yakni 118.97.xxx.xxx dan 118.97.xxx.xxx milik Telkom.
Hal ini dibantah Direktur Utama Telkom Indonesia (Persero) Tbk Arif Yahya. " Berita di jaringan Telkom ada spy tidak benar," tegasnya saat dihubungi, Selasa (19/3). Ia memastikan Telkom tak memiliki aplikasi untuk memata-matai pelanggan. Bahkan ia menjamin sofware tersebut tak ada dalam network internalnya.
Ia pun membantah IP yang dituding juga milik Telkom. Arif pun siap memeriksa IP tersebut. "Kalau memang IP itu ada, kita siap periksa," jelasnya. Namun, ungkapnya, pelanggan harus melaporkan dulu ke Kementerian Komunikasi dan Informasi lalu agar kementerian itu segera menunjuk Telkom untuk pemeriksaan.
Selain Telkom, laporan ini menuturkan hal serupa juga ditemukan pada IP milik PIJ lain. Yakni 103.28.xxx.xxx milik PT Matrixnet Global dan 112.78.143.34 dan 112.78.143.26, dari Biznet. Bukan hanya Indonesia, kejadian serupa juga dilakukan PJI lainnya di 24 negara.
Meliputi Australia, Bahrain, Bangladesh, Brunei, Canada, Republika Czech, Estonia, Ethiopia, Germany, India, Jepang, Latvia, Malaysia. Lalu Mexico, Mongolia, Belanda, Qatar, Serbia, Singapura, Turkmenistan, Uni Emirat Arab, Inggris, Amerika dan Vietnam.