REPUBLIKA.CO.ID,INGGRIS -- Pemerintah Inggris mengungkapkan kalau badan intelijen mereka (GCHQ) bisa menyadap aktivitas komunikasi warga Inggris di situs media sosial seperti Facebook dan Google tanpa butuh izin dari pihak berwenang.
Seperti dilansir The Guardian, berdasarkan hukum yang berlaku di Inggris, pencegatan komunikasi antarwarga hanya bisa dilakukan jika badan intelijen memiliki surat izin yang ditandatangani pengadilan atau pihak berwenang lain. Surat itu biasanya dikeluarkan jika ada aktivitas mencurigakan yang diduga melanggar hukum.
Kepala badan intelijen Inggris (GCHQ), Charles Farr, berdalih peraturan itu hanya mengikat pada aktivitas komunikasi yang didefinsikan sebagai kegiatan 'internal'.
Sedangkan komunikasi di Facebook dan Google dianggap sebagai aktivitas 'eksternal'. Itu karena kedua layanan itu berbasis di luar Inggris. Jadi tidak butuh izin untuk menyadap keduanya.
Pernyataan Farr ini dilontarkan sebagai bagian dari tanggapan pemerintah terhadap tuntutan terkait hukum penyadapan yang diajukan organisasi masyarakat seperti, Privacy International (PI), Liberty, Amnesty International dan banyak lagi. PI, yang menyuarakan keprihatinan pasca mengatakan interpretasi hukum itu "mendikte rakyat Inggris".