REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan kebutuhan pendanaan pembangunan akses internet berkecepatan tinggi atau pitalebar (broadband) nasional hingga 2019, mencapai Rp278 triliun.
"Dana yang dibutuhkan untuk enam program unggulan dan lima sektor prioritas diperlukan Rp278 triliun dalam lima tahun," katanya dalam jumpa pers peluncuran Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019 di Jakarta, Rabu.
Lukita mengharapkan sektor swasta memberikan bantuan penyediaan dana untuk mendorong implementasi rencana lima tahunan tersebut, karena pemerintah masih memiliki anggaran yang terbatas untuk pengembangan teknologi informasi.
"Ini kumulatif, tentunya dana ini mayoritas diharapkan dari dunia usaha, apalagi 80 persen industri teknologi informasi dan komunikasi berasal dari dunia usaha," ujarnya.
Lukita mengatakan peran swasta akan meringankan kerja pemerintah dalam penyediaan akses internet cepat secara nasional, sehingga pemerintah dapat fokus untuk mengembangkan akses internet di daerah terpencil serta dunia pendidikan.
Menurut perkiraan sementara, kontribusi APBN hanya mencapai 10 persen dari total kebutuhan pendanaan secara keseluruhan, yang akan dikonfrimasi dalam proses penyusunan Rencana Strategis Kementerian Lembaga 2015-2019.
Lukita menjelaskan pembangunan akses internet berkecepatan tinggi sangat penting dalam meningkatkan daya saing dan kualitas hidup masyarakat, bahkan memberikan kontribusi signifikan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kita sampaikan studi bahwa setiap pertumbuhan 10 persen pengguna internet, dapat memberikan kontribusi 1,23 persen sampai 1,38 persen pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, apabila jalan tol teknologi informasi ini terbangun maka dapat menjadi salah satu sumber produktivitas," paparnya.
Rencana Pitalebar Indonesia diharapkan dapat memberikan arah dan panduan strategis dalam percepatan dan pembangunan pitalebar yang komprehensif dan terintegrasi di wilayah Indonesia untuk periode 2014-2019.
Penyusunan Rencana Pitalebar 2014-2019 ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan sektoral dan rencana tindak dalam rangka pelaksanaan percepatan dan pembangunan pitalebar Indonesia pada bidang tugas masing-masing.
Rencana ini akan dituangkan dalam RPJMN dan Rencana Strategis Kementerian Lembaga 2015-2019, dengan sasaran pembangunan sampai 2019 yaitu adanya peningkatan jangkauan serta kecepatan akses prasarana dan penurunan harga layanan.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2014 tentang Rencana
Pitalebar Indonesia 2014-2019 untuk mendukung implementasi program percepatan akses internet, dengan mengidentifikasi enam program unggulan yang telah ditetapkan.
Enam program tersebut antara lain penyediaan jaringan serat optik ke seluruh kabupaten kota serta pembangunan pipa bersama untuk mengakomodasi jaringan serat optik dari berbagai penyelenggara telekomunikasi dalam satu pipa.
Selain itu, penyediaan konektivitas nirkabel untuk pitalebar pedesaan, pembangunan jaringan dan pusat data pemerintah terpadu, reformasi kewajiban pelayanan universal dan pengembangan sumber daya manusia serta industri teknologi informasi nasional.
Sedangkan, prioritas pembangunan akses internet berkecepatan tinggi atau pitalebar 2014-2019 difokuskan untuk mendukung lima sektor prioritas yaitu e-pemerintahan, e-kesehatan, e-pendidikan, e-logistik dan e-pengadaan.