REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir sedikitnya 813.000 situs selama 2009 hingga 2014 karena dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Dari 813.000 situs yang kami blokir, 85 persen di antaranya menyediakan konten pornografi, sisanya penjualan obat-obatan palsu, pelanggaran hak cipta, situs judi dan situs-situs lain yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Ismail Cawidu di Kendari, Selasa (10/3).
Ia menambahkan pemblokiran tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat terhadap konten-konten yang tidak layak.
Menurutnya, pemblokiran tersebut dilakukan setelah mendapat pengaduan dari masyarakat baik itu berupa lembaga swadaya masyarakat maupun individu.
"Pemblokiran kami lakukan sebagai tindak lanjut dari hasil laporan masyarakat dan temuan website yang dianggap mengandung unsur porno grafi, pelanggaran hak cipta maupun perjudian," ujarnya.
Ia menambahkan, situs yang diblokir tersebut dinilai dapat membahayakan masyarakat sebab tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia.
Menurutnya, untuk memantau website yang tidak layak tersebut dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk mengawasi dan proaktif melaporkan kepada pihak yang berwajib.
"Karena kami sadar tidak bisa memantau seluruh website yang ada, maka sangat perlu ada pengawasan dari masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2014 tentang penanganan situs internet bermuatan negatif disebutkan untuk penanganan situs harus melalui pengaduan oleh masyarakat baik individu maupun kelembagaan.
Ia juga mengatakan, masyarakat dapat mengadu melalui email ke "[email protected], kemudian kemenkominfo akan memeriksanya. Jika aduan tersebut terbukti maka website yang dilaporkan tersebut akan diblokir.