REPUBLIKA.CO.ID,BALIKPAPAN -- XL memperluas lagi layanan mobile walletnya, XL Tunai. Menggandeng Pemkot Balikpapan, layanan XL Tunai bisa digunakan untuk membayar biaya uji kelayakan kendaraan yang populer dengan sebutan Kir kendaraan.
Direktur Digital Service XL, Ongki Kurniawan menyatakan pembayaran uji kelayakan kendaraan dengan XL Tunai baru pertama kali diterapkan di Balikpapan. Tidak tertutup kemungkinan pendekatan yang sama diterapkan di kota lain.
''Masing-masing kota memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Di Mataram pelanggan bisa membayar biaya perpanjangan STNK dengan XL Tunai, sementara di Yogyakarta bisa digunakan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," kata Ongki
Ongki menyebut dengan uang elektronik, sejumlah manfaat akan bisa didapatkan baik oleh masyarakat pengguna layanan, maupun Dinas Perhubungan Balikpapan. Manfaat tersebut adalah masyarakat pengguna layanan akan mendapatkan waktu layanan yang lebih cepat, tanpa antri, dan bisa dilakukan kapan pun selama 24 jam sehari.
Sementara itu bagi Dinas Perhubungan setempat, pembayaran dengan uang elektronik akan mendorong terciptanya manajemen keuangan yang lebih tertata dan transparan. Selain itu, solusi ini akan mengurangi peredaran uang kontan. Lebih dari itu, penggunaan XL Tunai juga sesuai dengan anjuran dalam Gerakan Nasional Non Tunai oleh Bank Indonesia.
Walikota Balikpapan, Rizal Efendi mengakui solusi uang elektronik memiliki banyak manfaat. '' Ini juga sebuah upaya membangun transparansi sekaligus untuk mendukung peningkatan kinerja aparat pemerintah sendiri,'' kata Rizal.
Rizal mengungkapkan bahwa transparansi sangat diinginkan masyarakat. ''Pembayaran dengan XL Tunai akan mencegah berbagai praktik yang tidak diinginkan pada uji kelayakan kendaraan selama ini,''kata Rizal.
Pelanggan atau masyarakat yang akan membayar Kir cukup membuka fitur XL Tunai melalui *123*120#, lalu pilih menu ‘Layanan kir (Uji kelayakan kendaraan)”. Dari fitur itu akan muncul jumlah yang harus dibayarkan, termasuk biaya denda apabila ada. Uji kelayanan kendaraan berlaku bagi semua kendaraan umum dan kendaraan angkutan barang.