Sabtu 04 Jun 2016 13:00 WIB

BCN Diarahkan Jadi Koordinator Kemanan Siber Indonesia

Keamanan siber
Keamanan siber

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Cyber Nasional (BCN) yang segera dibentuk diarahkan untuk menjadi koordinator bagi upaya perlindungan keamanan siber di Indonesia.

Ketua Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Marsekal Muda TNI Agus Ruchyan Barnas di Jakarta, Sabtu (4/6), mengatakan BCN yang segera dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) akan diarahkan menjadi wadah yang melakukan fungsi koordinasi keamanan siber.

"Badan Cyber Nasional akan dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden. Nantinya salah satu tugas BCN adalah menyiapkan Rencana Undang-Undang Siber," katanya.

Agus menambahkan, badan ini akan diarahkan sebagai koordinator untuk sinergi dari sisi koordinasi, sinkronisasi, dan eksekusi segala macam permasalahan di ruang siber, tanpa mengambil atau melangkahi kewenangan institusi yang lain.

Ia menambahkan, pembahasan lanjutan terkait BCN telah dilakukan pada 6 Januari 2015 di Istana Kepresidenan antara Presiden Joko Widodo dan Sekretaris Kabinet, Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno (ketika itu masih menjabat), Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Namun karena kendala teknis sejumlah hal maka hingga kini BCN belum juga terbentuk.

"Siber adalah ruang wilayah yang baru sehingga wajar jika banyak institusi merasa memiliki kewenangan terhadap wilayah tersebut dan ingin berperan sebagai leading sector," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement