REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melayangkan surat pemanggilan terhadap perusahaan Telkomsel dan Indosat Ooredeoo. Pemanggilan ini terkait isu adanta persaingan yang tidak sehat antara keduanya.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, persaingan kedua perusahaan telekomunikasi ini memang cukup panas. Apalagi persaingan di luar pulau Jawa yang notabene dikuasai oleh Telkomsel.
Syarkawi menjelaskan, Telkomsel saat ini bisa disebut sebagai perusahaan monopoli di luar Jawa dalam bidang telekomunikasi. Sebab perusahaan ini telah menguasai pasar hingga 80 persen. Telkomsel tidak boleh melakukan aksi monopoli dengan menghambat persaingnya untuk mengembangkan usaha.
"Ini ada pemberitaan bahwa terjadi pembelian simcard Indosat. Ada juga informasi penggantian karut Indosat dengan kartu Telkomsel. Ini yang akan kita klarifikasi," ujar Syarkawi di kantor Menko Perekonomian, Jumat (24/6).
Sementara, pada jam berbeda KPPU juga akan memanggi perwakilan dari Indosat Ooredeoo terkait harga Rp 1 per detik ke semus operator yang dilakukan dalam pentrasi pasar. Pemanggilan ini dilakukan karena KPPU ingin mengetahui apakah program ini bisa menjadi bisnis berkelanjutan.
"Kita ingin tahu apakah tarif ini wajar atau tidak? dan bisa bagus untuk bisnis Indosat tidak. Itu saja," ujar Syarkawi.
Sebelumnya perselisihan keduanya kembali memanas karena dalam salah satu spanduk Indosat pada sebuah acara memperlihatkan adanya olokan terhadap Telkomsel terkait biaya telepon dari satu operator ke operator lain. Dalam tulisan spandulk tersebut terlilhat bahwa Indosat menilai Telkomsel tidak bisa memberikan harga Rp 1 per detik saat melakukan telepon ke operator seluler lain.