REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS, BELGIA -- Komisi Eropa pada Kamis (28/9) meningkatkan upaya untuk mendeteksi, menghilangkan dan mencegah konten daring ilegal yang menghasut kebencian, kekerasan dan terorisme dengan menyajikan prinsip-prinsip panduan bagi landasan daring.
"Peningkatan ketersediaan dan penyebaran bahan teroris dan isi yang menghasut kekerasan dan kebencian di Internet adalah ancaman serius bagi keamanan dan keselamatan warga Uni Eropa (UE)," kata pernyataan Komisi tersebut.
Langkah yang diusulkan itu merupakan unsur pertama paket anti-terorisme yang diumumkan oleh Presiden Komisi Eropa Jean-Claude Juncker. "Semua itu akan memberi sumbangan dalam membuat perang melawan isi ilegal lebih efektif dan akan memajukan upaya yang dilancarkan untuk membangun uni keamanan UE yang asli dan efektif dan pasar tunggal digital yang lebih kuat," tambah pernyataan tersebut, sebagaimana dikutip Xinhua --yang dipantau di Jakarta, Jumat (29/9) pagi.
Komisaris Eropa bagi Pasar Tunggal Digital Andrus Ansip mengatakan tindakan itu akan mempermudah "terciptanya landasan untuk melaksanakan tugas mereka, melalui kerja sama erat dengan penegak hukum dan masyarakat sipil".
Vera Jourova, Komisaris bagi Keadilan, Konsumen dan Kesetaraan Gender berkata, "Tata-tertib yang saya sepakati dengan Facebook, Twitter, Google dan Microsoft memperlihatkan pendekatan pengaturan-sendiri dapat menjadi contoh baik dan dapat mengarah kepada hasil. Namun, jika perusahaan teknologi tidak bertindak, kami akan melakukannya."
Komisi tersebut akan memantau perkembangan selama beberapa bulan ke depan dan menilai apakah tindakan tambahan diperlukan, termasuk kemungkinan peraturan untuk melengkapi kerangka kerja peraturan saat ini.