REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika memperpanjang batas aduan data konsumen yang bocor oleh pihak ketiga di jejaring sosial Facebook. Aduan yang bocor terjadi hingga akhir Agustus tahun ini.
"Untuk mengakomodasi laporan dari masyarakat Indonesia pengguna platform Facebook mengenai kemungkinan data pribadinya disalahgunakan oleh penyedia pihak ketiga, Kementerian Kominfo memperpanjang waktu pengaduan mulai hari Selasa (21/08/2018) sampai dengan batas waktu hingga Jumat (31/08/2018) pukul 24.00 WIB," demikian bunyi pengumuman resmi dari Kemkominfo melalui keterangan tertulis untuk wartawan, Selasa malam.
Warganet yang merasa data di akun Facebook disalahgunakan oleh pihak ketiga terkait kasus Cambridge Analytica dapat melapor ke [email protected].id dengan subjek email CA-FB.Warganet perlu menyertakan data atau bukti informasi berupa kerugian dan bentuk penyalahgunaan data pribadi yang dialami setelah menggunakan aplikasi terkait Cambridge Analytica atau yang disediakan pihak ketiga di platform jejaring sosial tersebut.
Kemenkominfo membuka layanan aduan ini untuk mengonfirmasi keterangan Facebook yang menyatakan tidak ada pengguna dari Indonesia yang datanya disalahgunakan oleh Cambridge Analytica. Facebook sejak akhir Maret lalu tersangkut kasus kebocoran data puluhan juta penggunanya, terutama di Amerika Serikat, yang diduga disalahgunakan oleh firma konsultan politik Cambridge Analytica untuk kepentingan kampanye Donald Trump pada Pilpres 2016 lalu.
Facebook masih menyeldiki kasus ini, sejumlah negara sudah memanggil CEO Mark Zuckerberg maupun petinggi Facebook lainnya untuk menjelaskan keamanan platform mereka. Dua lembaga di Indonesia juga melayangkan gugatan class action untuk Facebook terkait penyalahgunaan data pengguna Indonesia oleh Cambridge Anayltica.