Rabu 06 Nov 2024 08:14 WIB

Meta Kena Denda, Dianggap Kumpulkan Data Privasi Pengguna Secara Ilegal di Korea Selatan

Meta disebut mengumpulkan informasi sensitif dari halaman yang disukai pengguna.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Logo Meta. Pemerintah Korea Selatan menjatuhkan denda terhadap Meta sebesar 21,6 miliar won (sekitar Rp 235 miliar) karena mengumpulkan informasi pribadi pengguna Facebook secara ilegal.
Foto: AP Photo/Jeff Chiu, File
Logo Meta. Pemerintah Korea Selatan menjatuhkan denda terhadap Meta sebesar 21,6 miliar won (sekitar Rp 235 miliar) karena mengumpulkan informasi pribadi pengguna Facebook secara ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Korea Selatan menjatuhkan denda terhadap raksasa teknologi Meta sebesar 21,6 miliar won (sekitar Rp 235 miliar) karena mengumpulkan informasi pribadi pengguna Facebook secara ilegal. Data yang dikumpulkan di antaranya pandangan politik hingga orientasi seksual, yang kemudian dibagikan pada ribuan pengiklan.

Denda ini termasuk pada serangkaian sanksi yang diberikan kepada Meta oleh otoritas Korea Selatan dalam beberapa tahun terakhir. Sanksi ini menjadi langkah nyata negara tersebut dalam memperketat pengawasan terhadap bagaimana perusahaan, yang menjadi induk bagi Instagram dan WhatsApp, menangani data pribadi pengguna.

Baca Juga

Setelah penyelidikan selama empat tahun, Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan menyimpulkan bahwa Meta secara tidak sah mengumpulkan informasi sensitif tentang sekitar 980 ribu pengguna Facebook – termasuk agama, pandangan politik, dan apakah mereka berada dalam hubungan sesama jenis – dari Juli 2018 hingga Maret 2022.

Dikatakan bahwa perusahaan menyebarkan data tersebut ke sekitar 4.000 pengiklan. Undang-undang privasi Korea Selatan memberikan perlindungan ketat untuk informasi yang terkait dengan keyakinan, pandangan politik, dan perilaku seksual, serta melarang perusahaan memproses atau menggunakan data tersebut tanpa persetujuan khusus dari orang yang terlibat.

Komisi tersebut mengatakan Meta mengumpulkan informasi sensitif dengan menganalisis halaman yang disukai pengguna Facebook atau iklan yang mereka klik. “Perusahaan mengkategorikan iklan untuk mengidentifikasi pengguna yang tertarik pada tema-tema seperti agama tertentu, isu sesama jenis dan transgender, dan isu-isu yang terkait dengan pelarian Korea Utara,” kata petinggi komisi perlindungan informasi pribadi, Lee Eun-jung, seperti dilansir ABC, Rabu (6/11/2024).

“Meskipun Meta mengumpulkan informasi sensitif ini dan menggunakannya untuk layanan individual, mereka hanya memberikan penjelasan yang samar dalam kebijakan data mereka dan tidak memperoleh persetujuan khusus,” ujar Lee.

Lee juga mengatakan Meta membahayakan privasi pengguna Facebook dengan tidak menerapkan langkah-langkah keamanan dasar seperti menghapus atau memblokir halaman yang tidak aktif. Akibatnya, peretas dapat menggunakan halaman yang tidak aktif untuk memalsukan identitas dan meminta pengaturan ulang kata sandi untuk akun pengguna Facebook lainnya.

“Meta menyetujui permintaan ini tanpa verifikasi yang tepat, yang mengakibatkan pelanggaran data yang memengaruhi sedikitnya 10 pengguna Facebook Korea Selatan,” kata Lee.

Kantor Meta di Korea Selatan mengatakan akan meninjau dengan saksama keputusan komisi tersebut, tetapi tidak segera memberikan komentar lebih lanjut. Pada 2022, otoritas Korea Selatan juga mendenda Google dan Meta sebesar 100 miliar won karena melacak perilaku online konsumen tanpa persetujuan mereka dan menggunakan data mereka untuk iklan bertarget. Pada September, regulator Eropa juta menjatuhkan denda lebih dari 100 juta dolar AS kepada Meta atas celah keamanan tahun 2019 di mana kata sandi pengguna terekspos sementara dalam bentuk yang tidak terenkripsi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement