REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi masyarakat yang kemudian berkembang menjadi kasus kriminal merupakan tamparan besar bagi berbagai pihak terkait. Hal ini menunjukkan perlindungan data pribadi masyarakat di Indonesia masih belum aman dan terlindungi.
Menurut program koordinator dari organisasi ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, masyarakat sebenarnya terlalu mudah untuk memberikan data diri atau identitas kepada beberapa pihak. Hak privasi pun sebenarnya juga telah dilanggar secara tak sadar oleh masyarakat.
Indriyatno mencontohkan, memasukkan kawan ke dalam grup Whatsapp tanpa menanyakan kesediaan yang bersangkutan. Demikian juga kala orang memberikan kontak seseorang kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemilik nomor ponsel.
"Itu juga sebenarnya melanggar hak privasi seseorang, tapi kita tidak sadar telah melakukannya," ungkap dia dalam diskusi "Darurat Perlindungan Data Pribadi Masyarakat Indonesia" di Kementerian Pendidikan, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).
Menurut Indriyatno, hal itu terjadi akibat dari rendahnya kesadaran masyarakat mengenai hak privasi pribadi. Ia mengatakan, masyarakat seharusnya mengetahui bahwa tiap orang memiliki hak privasi.
Oleh sebab itu, Indriyatno mendorong kementerian atau lembaga terkait untuk mengesampingkan ego sektoral dan mengedepankan kepentingan masyarakat dalam hal penjaminan keamanan data pribadi. Ia ingin agar RUU Perlindungan Data Pribadi segera masuk prolegnas DPR 2019.
"Sampai dengan akhir Juli 2019 ini, DPR belum menerima draf RUU yang akan dibahas," tutur Indriyatno.
Menurut kabar yang dia dengar, RUU Perlindungan Data Pribadi saat ini masih dibahas pemerintah lintas sektoral. Tentu, hal ini membuat adanya tarik menarik kepentingan dan diskusi yg masih alot di lingkup kementerian.
"Semoga Pemerintah bisa mengesampingkan ego sektoral dan lebih mementingkan kepentingan publik," jelas dia.
Indriyatno mencermati, penyalahgunaan data pribadi terjadi karena Pemerintah Indonesia belum membuat payung hukum untuk perlindungan data pribadi. Ia mengatakan, kepedulian terhadap perlindungan data pribadi sangat besar, tapi regulasinya masih lemah.
Kasus-kasus yang marak saat ini, menurut Indriyatno, sebenarnya pun telah terjadi sejak lama. Modus-modus penipuan terjadi akibat dari adanya jual-beli data identitas. Pada ranah ekonomi, pinjaman daring atau yang akrab disebut pinjol semakin ramai.