Kamis 29 Aug 2019 08:09 WIB

Jelang Pilpres AS, Facebook Perketat Aturan Iklan Politik

Facebook tidak ingin platforrmnya disalahgunakan untuk politik Pilpres AS.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Indira Rezkisari
Facebook.
Foto: AP
Facebook.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menjelang pemilihan presiden AS 2020 mendatang Facebook mulai memperketat aturan seputar iklan politiknya. Aturan tersebut juga mengharuskan siapapun yang ingin menjalankan iklan untuk mengonfirmasi identitas mereka dan membuktikan bahwa mereka berada di AS.

Manajer Produk Facebook, Sarah Schiff, mengaku bahwa penerapan tersebut tidak akan sempurna. Namun dia menegaskan pihaknya akan memaksimalkan perannya untuk mencegah penyalahgunaan.

Baca Juga

“Kami berkomitmen untuk mempersulit aktor tertentu agar tidak bisa menyalahgunakan platform kami,” ujar dia seperti dilansir AP, Kamis (29/8).

Sementara itu, kritikus mulai memaparkan bahwa upaya pengaturan mandiri dari Facebook hanya sebagai cara bagi perusahaan tersebut untuk mencegah tindakan keras dari pemerintah yang bisa saja lebih ketat. Hal tersebut menurut kritikus juga berkaitan dengan bulan lalu, saat Facebook diperintahkan untuk membayar denda 5 miliar dolar AS kepada Federal Trade Commission atas pelanggaran privasi.

Perubahan yang diperketat oleh Facebook terkait pilpres AS 2020 nyatanya juga tidak berlaku bagi semua orang. Sebab, pihak Facebook hanya akan melarang beberapa kelompok yang lebih kecil tetapi sah dari periklanan.

Perubahan tersebut termasuk proses verifikasi yang diperketat yang akan mengharuskan siapa pun yang yang berkaitan dengan pemilihan, politik atau masalah sosial besar seperti senjata dan imigrasi untuk beriklan. Mulai pertengahan September, pengiklan seperti itu harus mengonfirmasi identitas menggunakan nomor identifikasi pajak organisasi mereka atau ID pemerintah lainnya. Namun, Facebook sebenarnya juga mengetahui bahwa cara tersebut masih bisa memungkinkan untuk kemudian dimanfaatkan oleh aktor tertentu.

Seperti diketahui, pengiklan Facebook yang tidak memiliki nomor pajak, situs web pemerintah atau pendaftaran dengan Komisi Pemilihan Federal masih bisa mengunggah iklan dengan memberikan alamat, nomor telepon yang dapat diverifikasi, email bisnis, dan situs web. Pengiklan jenis tersebut tidak akan mendapatkan sebutan "dikonfirmasi".

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement