REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- PT Hutchison 3 Indonesia (Tri) melaporkan aksi dugaan penipuan melalui pesan singkat (SMS) dan pemalsuan situs Tri ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
"Tri melaporkan tindakan merugikan tersebut ke Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada tanggal 23 Desember 2013 yang terdaftar dengan nomor TBL/4569/XII/2013/PMJ/Dit Reskrimsus," kata Presiden Direktur Tri Indonesia, Manjot Mann dalam siaran Pers di Padang, Jumat (27/12).
Menurut dia, aksi pemalsuan situs dan penipuan melalui SMS sebagai modus untuk mendapatkan keuntungan dari pelanggan operator, kembali marak terjadi belakangan ini.
"Sebelumnya, sekitar bulan Maret 2014, kasus ini pernah marak dan mengundang reaksi keras para operator di Indonesia," tambahnya.
Tri sangat prihatin dengan aksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan pemalsuan website dan penipuan melalui SMS guna mendapat keuntungan dari pelanggan kami.
"Perlindungan atas pelanggan kami dan hak atas kekayaan intelektual (intellectual property) Tri sangat penting agar pihak yang dirugikan tidak bertambah lagi, untuk itu kami melakukan aksi hukum berupa pelaporan kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini Kepolisian RI," jelas Manjot Mann.