Ahad 28 May 2023 16:59 WIB

Soal AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin, Pengamat: Hukuman Berbeda Itu Masalah

Pengamat desak jelaskan hukuman berbeda AP hasanuddin dan Thomas Djamaluddin.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin. Pengamat desak jelaskan hukuman berbeda AP hasanuddin dan Thomas Djamaluddin.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tersangka Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin. Pengamat desak jelaskan hukuman berbeda AP hasanuddin dan Thomas Djamaluddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, meminta, dewan pengawas atau majelis BRIN yang memberikan sanksi terhadap APH dan Thomas Djamaluddin, menjelaskan dasar pemberian sanksi secara merinci. Pasalnya, tata tertib dan pelanggaran yang disorot perlu ditilik apakah masuk pada golongan yang sama atau berbeda. 

Hal itu, kata dia, supaya bisa memutuskan perbedaan atau persamaan sanksi yang harusnya diterima AP Hasanuddin maupun Thomas Djamaluddin. “Dewan pengawas atau pembina BRIN yang harus menjelaskan,” kata Agus saat dikonfirmasi, Ahad (28/5/2023).

Baca Juga

Dia berpandangan, jika kategori kesalahan yang dilakukan dua orang pegawai BRIN itu sama tapi hukuman berbeda maka bisa menjadi sorotan. Bahkan, jika hal itu benar adanya, dia menyebut ada masalah baru dalam pemberian sanksi di internal BRIN.

“Kalau kesalahan kategorinya sama, dasar hukum yang dipakai sama tapi hukuman berbeda, itu baru masalah,” jelas dia.

Sementara itu, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, pemecatan AP Hasanuddin sebagai pegawai BRIN sudah sesuai karena terbukti melakukan perbuatan yang melanggar PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Menurut dia, tindak lanjut tersebut merupakan hasil dari majelis yang memutuskan APH bersalah dan perlu dikenai hukuman disiplin tingkat berat.

Meski demikian, dirinya menyebut masih memproses keputusan terhadap APH lebih jauh. “Saat ini proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku,” kata Laksana.

Menyoal perbedaan sanksi hukuman APH dengan Thomas Djamaluddin yang berbeda, dia tak menjelaskan secara rinci. Berbeda dengan APH, Thomas yang memulai perdebatan di media sosial disanksi secara moral dengan menyampaikan permintaan maaf terbuka dan tertulis.

Menanggapi putusan tersebut, Thomas Djamaluddin yang diduga memantik komentar keras tersebut cenderung berpendapat bahwa keputusan itu merupakan hasil independensi dari Majelis Hukuman Disiplin BRIN. Dia tidak ingin berpolemik terkait keputusan tersebut.

"Itu kewenangan Majelis Disiplin Pegawai. Saya tidak akan mengomentarinya," kata Thomas.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement