Jumat 19 May 2023 13:23 WIB

Thomas Djamaluddin Jadi Saksi AP Hasanuddin, LBH Muhammadiyah Ajukan Ahli ke Bareskrim

LBH Muhammadiyah telah melaporkan AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin ke Komnas HAM.

Rep: Zainur Mashir Ramadhan, Antara/ Red: Andri Saubani
Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Thomas Djamaluddin. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Thomas Djamaluddin. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris LBH PP Muhammadiyah Ikhwan Fahrojih mengatakan pihaknya telah melaporkan AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin ke Komnas HAM, pada Selasa (16/5/2023). Tak sampai di sana, pihak dia sejauh ini juga sedang menyiapkan ahli di berbagai bidang untuk diajukan ke Bareskrim Polri.

“Jadi LBH AP PP Muhammadiyah berencana mengajukan ahli pidana, ahli linguistik dan ahli IT untuk diajukan ke Bareskrim,” kata Ikhwan saat dikonfirmasi Republika, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga

Dia menambahkan, hal itu dilakukan demi menambah bahan para penyidik dalam mempelajari kasus yang ada. Utamanya, saat ucapan Thomas dan AP Hasanuddin diklaimnya merujuk ke ujaran-ujaran kebencian.

“Khususnya melalui Facebook yang kemudian menyulut adanya ujaran dari AP Hasanudin yang kita tahu semua sangat mencederai keberagaman itu,” jelas dia.

Sejauh ini, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) PP Muhammadiyah telah melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin (APH) dan Thomas Djamaluddin (TDj) ke Komnas HAM. Kedua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu dinilai melakukan pelanggaran HAM terhadap warga Muhammadiyah.

LBH-AP PP Muhammadiyah menemukan adanya dugaan peristiwa tindakan pelanggaran HAM, diskriminasi, dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh APH dan TDj. 

"LBH-AP PP Muhammadiyah memandang bahwa telah terjadi sejumlah serangkaian tindakan yang mengarah pada praktik pelanggaran HAM," tulis surat pengaduan yang ditandatangi oleh Ketua LBH-AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho pada Selasa (16/5/2023).

APH dan TDj dinilai Muhammadiyah melanggar hak atas kebebasan beragama dan/atau berkeyakinan, tindakan diskriminatif berdasarkan identitas suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA); dan ujaran/anjuran kebencian (hate-speech) yang mengarah pada tindakan persekusi. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement