[Foto Ilustrasi] Suasana lengang di salah satu tempat yang biasa dipadati pengunjung di Kota Bandung, yaitu Jalan ABC, saat penutupan sementara aktivitas perdagangan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Perusahaan Diminta Taati Aturan Pengetatan di Tempat Kerja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah meminta perusahaan untuk menaati aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja yang ditetapkan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 3 Juli 2021. "Menaker...