Jumat 21 Jan 2022 10:50 WIB

Kemenkominfo Awasi PSE Setelah Data Bank Indonesia Diretas dan Bocor

Peretas Conti mengunggah BI dalam daftar korban dan melampirkan data 487,09 MB.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kemenkominfo terus mengawasi terkait kasus peretasan data Bank Indonesia (BI).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Kemenkominfo terus mengawasi terkait kasus peretasan data Bank Indonesia (BI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan, akan terus mengawasi penyelenggara sistem elektronik (PSE), menyikapi kasus peretasan yang menimpa Bank Indonesia (BI) baru-baru ini. Bocornya data BI itu beredar di dunia maya dan media sosial.

"Kementerian Kominfo sesuai amanat peraturan perundang-undangan akan terus melakukan pengawasan komitmen dan keseriusan PSE dalam melindungi data pribadi yang dikelolanya dengan memerhatikan kelayakan dan keandalan sistem pemrosesan data pribadi baik dari aspek teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia," kata Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi di Jakarta, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga

BI pada Kamis (20/1) menyatakan, sedang menjalankan protokol mitigasi setelah upaya peretasan, yang terjadi bulan lalu. Mitigasi yang mereka lakukan saat ini berupa menyusun kebijakan standar dan ketahanan siber yang lebih ketat serta berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengantisipasi peretasan berulang.

Kemenkominfo mengapresiasi upaya BI yang berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk verifikasi, pemulihan, audit dan mitigasi sistem elektronik bank sentral setelah upaya peretasan itu. Bersamaan dengan kasus itu, Kemenkominfo mendorong para penyelenggara sistem elektronik yang mengalami gangguan keamanan untuk melapor ke BSSN, pihak yang berwenang dalam urusan keamanan siber.

"Kementerian Kominfo turut mendorong para PSE yang mengalami gangguan keamanan pada sistem elektroniknya untuk dapat melakukan koordinasi dengan BSSN sebagai lembaga yang berwenang untuk merekomendasikan implementasi teknik keamanan siber, menerapkan ketentuan teknis siber, serta kewenangan lain terkait yang diatur oleh peraturan perundang-undangan," kata Dedy.

Informasi terkait peretasan data BI, menyebutkan bank sentral tersebut menjadi salah satu sasaran kelompok peretas ransomware Conti. Conti, dalam unggahan tersebut, memuat Bank Indonesia dalam daftar korban mereka dan menyertakan lampiran berupa berkas data sebesar 487,09 megabyte (MB). Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan sudah berkomunikasi dengan BI untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement