Guru Besar Hukum Internasional UI Prof Hikmahanto Juwana

KBRI Harus Jelaskan Alasan Masih Tertahannya 39 WNI di Filipina

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Filipina telah membebaskan 177 Warga Negara Indonesia (WNI) terkait pelanggaran imigrasi dan haji ilegal. Namun hingga kini, masih ada 39 WNI yang hingga kini tidak jelas status pemulangannya ke Tanah Air. Pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan, pemerintah Indonesia bersama KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) harus menjelaskan alasan kenapa 39 WNI tersebut belum dipulangkan. Kalau masih terkait...